Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kader Gerindra Gianyar Juga Laporkan Edy Mulyadi

Bali Tribune / LAPORKAN - Tidak terima Prabowo dilecehkan, Kader Gerindra Gianyar ajukan laporan

balitribune.co.id | Gianyar - Kader Gerindra Gianyar juga kebakaran jenggot dengan konten Edi Mulyadi. Tak terima pimpinan partainya dilecehkan, kader Gerindra Gianyar melalui Anak Agung Gede Bagus Udayana melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Gianyar, Kamis (27/1). Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dilatari pernyataan Edy Mulyadi menyinggung Prabowo yang  Menteri Pertahanan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Melapor ke Mapolres Gianyar, Agung Udayana datang bersama sejumlah kader dan simpatisan Gerindra. Tak sedikit juga dari mereka yang hadir ini merupakan kader Gerindra yang duduk di kursi DPRD Gianyar. Di antaranya I Ketut Astawa dan I Gusti Ngurah Supriadi. Termasuk Ketua Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana, serta kuasa hukumnya, I Nyoman Astana.

Agung Udayana mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polres Gianyar bukan atas instruksi partai, melainkan atas inisiatif kader sendiri. "Ini bukan atas perintah partai. Namun inisiatif kader. Sebab kami tidak terima ucapan Edy Mulyadi yang mengatakan Pak Prabowo selaku Menteri Pertahanan dikatakan macan mengeong," ujarnya.

Saat membuat laporan, pihaknya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian Polres Gianyar. Dan, kata dia, polisi mengatakan bahwa ucapan Edy Mulyadi tersebut telah diproses di Mabes Polri, sehingga laporannya di Mapolres Gianyar akan dijadikan sebagai pendukung penyelidikan di Mabes Polri.

"Tadi kami diterima baik oleh pihak kepolisian, dan karena hal ini sudah diproses di Mabes Polri, sehingga laporan kami akan dijadikan pendukung  proses di Mabes Polri," ujarnya.

Ketua Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana membenarkan bahwa laporan tersebut bukan atas instruksi atasan. Bahkan ia ikut datang ke Mapolres Gianyar dalam statusnya sebagai kader. Sebab ucapan Edy Mulyadi yang masuk ke ranah pencemaran nama baik, telah menyakiti para kader Gerindra.

"Kami akan terus pantau kasus ini sampai Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan harapan kami sampai ditahan. Sebab telah menyakiti kami, baik selaku kader maupun rakyat. Sebab bagaimanapun, Pak Pranowo adalah Menteri Pertahanan, milik semua rakyat Indonesia," pungkasnya

wartawan
ATA
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.