Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye Politik

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Hari ini, para calon presiden-cawapres dan para Caleg memasuki tahapan kampanye. Fase ini merupakan "pasar" bagi mereka untuk 'menjual' diri dan program. Para pemilih yang berjumlah 182.449.440, bakal menjadi sasaran di pasar raksasa itu. Sebenarnya apa itu kampanye politik? Secara sederhana, kampanye politik adalah serangkaian aktivitas menjual produk politik berupa figur/parpol dan program-programnya. Dalam bahasa UU, kampanye merupakan kegiatan  meyakinkan pemilih dengan menyampaikan misi, visi dan program. Uraian lebih teknis tentang strategi dan taktik kampanye politik banyak dibahas dalam ilmu "Marketing Politik", ranting  ilmu politik yang mengintegrasikan pola komunikasi pemasaran dengan metode yang digunakan organisasi/aktor politik untuk memengaruhi perilaku  pemilih.  (Butler dan Collins, 2001). Dalam prakteknya, marketing politik dikenal pertama kali pada kampanye Napoleon Banoparte di Mesir (1804-1814). Ketika itu Talleyrand, sang pakar memberi saran kepada Menlu Perancis saat itu untuk melancarkan silent operation terlebih dahulu demi meyakinkan rakyat tentang agenda besar yang akan diusung. Pelajaran tentang marketing politik yang lebih mendalam, dapat dipetik dari Joseph Goebbels melalui slogan-slogan politik Nazi dan pemerintahan Reich III yang saat itu dipimpin Adolf Hitler. Slogan-slogan itu sebagai bagian dari propaganda dan agitasi politik yang memiliki tujuan-tujuan kekuasaaan. Marketing politik modern sebetulnya merupakan elaborasi  para profesional iklan sebagai produk yang mau dijual.  Semasa Presiden Franklin D. Roosevelt menjabat (1932), ada program penyiaran melalui media radio dengan nama program Fireside Chats. Kemudian pada pada tahun1933 di California, berdiri sebuah perusahaan biro iklan yang pertama kali dengan program utama marketing politik. Programa radio yang digagas  Clem Whitaker dan Leone Baxter  itu, kemudian menjadi cikal bakal industri markering politik yang berkembang pesat  pada sekitar tahun 1960-an. Pendalaman terhadap histori political marketing ini, Nursal, 2009, mengidentifikasi setidak-tidaknya tiga strategi yang dapat dilakukan partai atau kandidat untuk mencari dan mengembangkan dukungan selama proses kampanye politik. (1) Push Marketing, penyampain produk politik secara langsung kepada para pemilih dengan/melalui stimulan berupa argumentasi rasional dan emosional kepada pasar politik agar bersedia mendukung kontestan. Produk politik disampaikan kepada pasar politik, meliputi media massa dan influencer group (kelompok berpengaruh) sebagai pasar perantara, dan para pemilih sebagai pasar tujuan akhir.  (2). Pass Marketing, menggunakan individu atau kelompok yang mampu memengaruhi opini pemilih. Sukses tidaknya penggalangan massa akan sangat ditentukan oleh pemilihan para influencer. Semakin tepat influencer yang dipilih, efek yang diraih pun menjadi semakin besar dalam memengaruhi pendapat, keyakinan dan pikiran publik. (3). Pull Marketing, menitikberatkan pada pembentukan image politik yang positif. Dalam hubungan dengan strategi ini, Robinowitz dan Macdonald berpendapat, simbol dan image politik dapat memiliki dampak yang signifikan. Kedua hal tersebut harus mampu membangkitkan sentimen. Pemilih cenderung memilih partai politik atau kontestan yang memiliki arah yang sama dengan apa yang mereka rasakan. Jika kontestan terjun di komunitas nelayan, maka audiens akan lebih tertarik jika ada selipan cerita tentang kedekatan emosional anda dengan profesi nelayan. Ketika Bill Klinton berkampanye di tengah kaum imigran, dia bercerita tentang profesi orang tuanya yang pernah menampung dan menjadi penjamin imigran Afrika ke negara bagiannya. Hasil eksplorasi cerita tersebut, dia meraup suara 95% dari daerah itu. Dari sejarahnya, teori dan praktek kampanye politik memang diperkenalkan kepada politisi dengan balutan ideologi komunis dan liberal. Oleh karena itu, di negeri demokrasi Pancasila, kampanye perlu diatur baik dari segi substansi melalui UU, maupun segi teknik pelaksanaan melalui Peraturan KPU. Untuk sesuatu hajat politik yang bertujuan mulia yakni memilih pemimpin nasional dan para wakil rakyat, maka kampanye politik yang telah dibingkai segenap aturan itu, wajib diawali dengan komitmen bersama. Maka, kemarin, di seluruh wilayah NKRI, diadakan deklarasi damai. Tentu saja, tujuannya adalah  mengukuhkan komitmen seluruh stake holder untuk menjaga marwah pemilu agar berlangsung damai dan bermartabat. Selamat Berkampanye!!!. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.