Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolri Minta Maaf bila Kinerja Polri Belum Maksimal

Bali Tribune/ Jenderal Idham Azis
Balitribune.co.id | Denpasar - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta maaf kepada masyarakat apabila selama bertugas, jajarannya belum dapat memenuhi ekspektasi yang ada.
 
Hal itu diungkapkan saat memberi sambutan memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar secara virtual dengan jajaran Polda dan Polres di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/7).
 
"Dalam kesempatan ini saya memohon maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia apabila ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri," kata Idham dalam sambutannya.
 
Meski demikian, Jenderal polisi berbintang empat itu merasa bahwa dirinya selalu memikirkan untuk bertindak dan berbuat yang terbaik untuk institusi kepolisian. Dia pun menyinggung penilaian masyarakat terhadap Polri dapat dikatakan baik dengan mencapai 82 persen. Oleh itu, menurut dia hal tersebut perlu dipertahankan. "Karena itulah modal dasar kami sehingga kami dicintai oleh masyarakat," tambah Idham.
 
Dalam pidatonya, Idham juga mengatakan selama ini polisi yang bertindak baik belum tentu dimaknai baik oleh masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan jajarannya agar tidak sekedar baik, melainkan menjadi yang terbaik.
 
Selepas perayaan Hari Bhayangkara, mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menyinggung permohonan maaf itu kepada awak media. Harapan dia, meski ke depannya banyak tugas-tugas menumpuk untuk kepolisian, namun nantinya tetap dapat dicintai oleh masyarakat. "Kami akan benahi (kekurangan institusi), sehingga ke depannya Polri semakin dicintai masyarakat," ujarnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta dengan tegas agar Polri mengutamakan keselamatan rakyat dalam melakukan penindakan hukum. Menurutnya, tindakan persuasif dan humanis harus diutamakan. Jokowi menyampaikan itu saat menjadi Inspektur Upacara di hari peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7). "Perlu saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama, keselamatan rakyat hal tertinggi, lakukan secara persuasif dan humanis," kata Jokowi.
 
Arahan Jokowi itu bukan berarti meminta Polri menjadi lebih lunak, tapi tetap harus tegas. Selain itu, dia meminta agar Polri menjaga profesionalitas sebagai penegak hukum yang mengutamakan keselamatan rakyat.
wartawan
Bernard MB
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.