Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KARNA vs AMAN Makin Nyata Pascaputusan MK

Bali Tribune / Paket KARNA

balitribune.co.id | GianyarSempat dihadapkan deadline waktu, Paket KARNA (Kakarsana-Tagel Arjana) kini semakin mantap melangkah untuk menantang petahana yakni Paket AMAN. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Rekomendasi parpol yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Maju) tetap diprioritaskan sebagai wujud Koalisi besar.

Ketua Partai Gerindra Gianyar yang sekaligus Bakal calon Wakil Bupati Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Kamis (23/8), menyebutkan jika KIM semakin solid dan Paket KARNA positif terekomemdasi. Jadi  Paket KARNA tidak mengalami kendala menjelang pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Gianyar akhir bulan Agustus ini. 

"Rekomendasi parpol sudah positif. Andaikan dalam batas waktu pendaftaran, rekoendamasi partai belum turun lantaran teknis administrasi,  sesuai amanat putusan MA Nomor 60/PUU-XXII/2024, kami tetap memenuhi syarat," tegasnya.

Optimis ini diperkuat oleh pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana. Ditegaskan bahwa Golkar Gianyar memastikan tetap bertahan  pertahankan KIM. Bahkan pihaknya bertambah solid pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun.

Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar. Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar. Dimana dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.

"Kami di Partai Golkar, tetap di KIM. Kecuali KIM  sendiri bubar. Terlebih, kami sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres," tegas politikus asal Ubud tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI. “Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan Kabupaten kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Sementara jelang pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang terdiri Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem, PSI itu, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang di usung.

wartawan
ATA
Category

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.