Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Garapan Napi di Lapas Bangli Doborong

Bali Tribune/Pegawai Lapas dan warga tunjukkan hasil produk Napi Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 masih terus berlanjut, salah satunya adalah program One Day One Prison’s Product. Kegiatan yang telah berlangsung dari tanggal 23 Maret 2022 ini menjadi bukti bahwa produk-produk Narapidana tidak kalah saing dari produk-produk luar Lapas.
 
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno menyampaikan bahwa seluruh pegawai berkewajiban untuk ikut membeli produk Narapidana Lapas Narkotika Bangli dengan nilai transaksi minimal Rp 50.000,00. “Ini merupakan bentuk dukungan kita sebagai petugas untuk mempromosikan dan membeli produk WBP Lapas Narkotika Bangli” ucap Kalapas.
 
Koordinator program, Kasi Kegiatan Kerja, Nyoman Bhudianta menyampaikan bahwa selain pegawai, keluarga pegawai dan masyarakat juga ikut memborong produk WBP melalui stand pameran di depan Ruang Layanan. 
 
“Hingga hari ini, omset penjualan produk WBP sudah mencapai Rp 5.788.500,00. Dari banyaknya jenis produk WBP, yang menjadi unggulan kami adalah Produksi Tempe dan Kripik tempe yang terjual sebanyak 475 biji tempe dan 360 kemasan kripik tempe” jelasnya, seeraya menyampaikan produk WBP juga dipasarkan melalui online yaitu akun instagram @giatja.lapastik.bangli.olshop
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan apresiasinya atas program ini. “Pemasyarakatan melakukan program yang dapat mendorong produktivitas Narapidana sebagai bagian dari program pembinaan sehingga kita wajib untuk mendukung kegiatan ini” terangnya.
 
Selain tempe dan olahan tempe, produk-produk lain yang dipasarkan seperti keben dan bokor koran khas WBP, sayur-sayuran hasil perkebunan, dan produk-produk olahan bambu seperti jam dan lukisan bambu.
wartawan
JRO
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.