Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Ditolak, Mantan Bandesa Adat Susila Putra Dieksekusi

Bali Tribune/jin
Mantan Bandesa Adat Candi Kuning I Made Susila Putra

Tabanan | Bali Tribune.co.id - Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, putusan MA tersebut sudah turun, yaitu menolak kasasi yang diajukan Susila Putra. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, lanjut dia, maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan.

Dikatakan Alit Ambara, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari Senin (11/3) dengan memasukkan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukuman," jelasnya, Senin (18/3).

Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Susila Putra,  terpidana juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. "I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan kita sudah setorkan ke kas negara pada hari Kamis (14/3) lalu," tambahnya.

Dikatakan, jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari pengadilan, baik itu membayar denda atau uang pengganti, maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai kebijakan Lapas. "Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat," sambungnya.

Sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka, Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jin

wartawan
habit

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.