Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

Sidang
Bali Tribune/ DISIDANG - Terdakwa Mevlut dan Paea saat memasuki ruang sidang di PN Denpasar, Rabu (30/10/2025).

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana. Sebab, peristiwa berdarah itu telah dirancang oleh ketiga pelaku, Mevlut Coskun (22), Paea I Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) saat awal tiba di Bali dua bulan sebelum aksi itu dilakukan. 

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025). 

Dalam dakwaan JPU, aksi penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic itu bermula pada Selasa, 15 April 2025, di mana pelaku Darcy (terdakwa berkas terpisah) bertemu dengan pemilik Villa Lotus, yaitu saksi James Alexander untuk menyewa satu kamar vila tersebut selama tiga bulan. Kemudian terjadilah kesepakatan harga sewa satu unit kamar villa seharga Rp10 juta per bulan yang langsung dibayar secara cash sebesar Rp30 juta untuk waktu selama tiga bulan hingga 15 Juli 2025. 

Setelah kesepakatan itu, saksi James mengambil gambar dari kartu izin mengemudi atas nama Darcyan diberikan kunci pintu gerbang, kunci pintu kamar vila nomor 3, dan kunci brankas. 

"Tak hanya itu, Darcy juga menyiapkan beragam keperluan eksekusi bagi Paea dan Mevlut; seperti sepeda motor, senjata api, mobil Fortuner warna putih DK 1537 ABB yang disewa dari Rental Bima Saksi selama satu bulan, serta keperluan lainnya. Termasuk  tiket Gambir-Jakarta tujuan Surabaya (Bus Tiara Mas) untuk keberangkatan tanggal 9 Juni 2025 atas nama Mevlut dan Paea," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian tibalah waktunya pada 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita, terdakwa Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya kemudian terdakwa Paea menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya dibeli oleh saksi Darcy. Selanjutnya mereka masuk ke Villa Casa Santisya 1 kemudian kedua terdakwa melakukan penembakan masing - masing menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanovic dan saksi korban Sanar Ghanim. 

"Sesampai di  dalam vila, para korban yang terbangun akibat suara dobrakan pintu langsung kabur ke kamar mandi. Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ganim. Sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jazmyn Petra Gourdeas," terang Jaksa.

Usai melakukan penembakan, para terdakwa kemudian melarikan diri. Mevlut dan Paea dibantu Darcy kabur ke Jakarta dan menginap di Hotel Pan Pasipic Jakarta. Kemudian keesokan harinya berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan kabur  ke Kamboja melalui Singapura. Sebelum akhirnya, ketiganya berhasil diringkus aparat kepolisian di lokasi yang terpisah.

Menariknya, dalam dakwaan JPU tidak terungkap motif para pelaku melakukan aksi penembakan tersebut. Apakah ketiganya pembunuh bayaran atau dendam gangster di Australia. Semoga dapat terjawab dalam sidang selanjutnya, baik itu pemeriksaan saksi maupun terhadap para terdakwa. 

 

wartawan
RAY
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.