Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Besan Mulai Disidang

Bali Tribune / DIADILI - Terdakwa I Komang Nindya Satnata saat diadili di PN Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pengadilan Negeri Klungkung mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Besan, Dawan, Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata. Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi tersebut Heriyanti SH Mhum Hakim Ketua dan Nelson SH, Soebekti SH sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum I Made Dhama SH dan Dimas Bayu SH. Sedangkan yang mendampingi terdakwa selaku penasihat hukum adalah Bambang Purwanto SH.

Sebelum sidang, Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa I Komang Nindya Satnata, dan dijawab terdakwa bahwa dirinya sehat dan siap mengikuti persidangan.

JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa akibat tindakannya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 662.327.183,00- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah). Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan sehingga persidangan ditunda 1 minggu ke depan dengan agenda selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum.

wartawan
SUG
Category

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.