Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Segera Adili Tersangka Lain

Bali Tribune / SIDANG - Perkara Korupsi mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (baju putih) saat sidang online, Jumat (8/4).

balitribune.co.id | DenpasarUsai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejati Bali langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

A.Luga Harlianto,SH.,M.hum selaku Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Bali, Minggu (10/4) menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan hal yang terkait dengan kasus yang menjerat mantan Sekda Buleleng ini yang telah melewati masa sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Luga, ada tersangka lain berinisial “DGR” yang kini oleh penyidik terus digenjot untuk segera dirampungkan berkas penyidikannya. Dimana untuk tersangka DGR, kata Luga telah dimulai penyidikan sejak Januari lalu.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang," terang Luga.

Lanjutnya, adapun Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta secara bersama sama membantu terdakwa Puspaka dalam menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," jelasnya.

Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG. Termasuk juga temuan adanya penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar Rp.4,7 miliar dinikmati DGR. "Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Puspaka. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Puspaka, yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Di dalam surat tuntutan terdakwa Puspaka, untuk diketahui terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim yang nantinya digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR.

Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa Puspaka, tertulis dalam proyek pengurusan ijin  pembanguan  terminal penerima  dan distribusi LNG Celukan  Bawang, investor  (PT Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan  dana sebesar Rp 1.826.060.000.
Dari dana tersebut, Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan  dan sisanya  Rp 1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumah nomor rekening dan diserahkan secara tunai.

Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra  Rp 300 juta. Dalam satu kali transaksi pada 5 Maret 2015 silam. Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama   Made Chandra  Berata Rp 25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepada terdakwa mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima di sebuah hotel di Singaraja dan alamat terdakwa di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp 25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan 58 Ha. Dari  jumlah tersebut,  uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih  yang telah diterima terdakwa  Rp 12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Namun uang tersebut justru tidak ada diterima oleh pihak desa adat.

wartawan
JRO
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.