Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

Pelecehan
Bali Tribune / PELECEHAN - Sat Reskrim Polres Klungkung serahkan kasus pelecehan anak di bawah umur.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan sudah lengkap.  

Selanjutnya pada hari Kamis 10 September 2026 dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polres Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum Desak Nyoman Putriani, SH pada sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. "Setelah diserahkan ke Kejaksaan Klungkung tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2026 s/d 29 September 2026 di Rutan Kelas IIB Klungkung, dan Penuntut Umum akan melimpahkan berkas Perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan negeri Semarapura untuk diperiksa di Persidangan, secepatnya sebelum masa penahanan tersangka habis," ungkap Japidum Desak Nyoman Putriani, SH. 

Persetubuhan terhadap korban NKPD (12 Th) dilakukan lebih dari sekali yaitu pada hari Rabu (31/12/2025) sekira jam 22.00 Wita, kedua pada hari Sabtu  (3/1/2026) sekira jam 22.45 Wita, ketiga pada hari Sabtu (17/1/2026) sekira jam 23.50  Wita, keempat pada hari Rabu  (28/1/2026) sekira jam 23.10 Wita, kelima pada hari Kamis (12/2/2026) sekira jam 23.10 Wita, hingga mengakibatkan anak korban mengalami trauma psikis dan telah hamil dengan usia kehamilan 30 (tiga puluh) minggu. 

Menurut Putriani, barang bukti yang diserahkan antara lain: 1 buah celana dalam warna abu-abu, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah baju kaos warna coklat, 1 buah jaket parasut warna hitam. Juga masing-masing 1 buah Kunci kontak, 1 buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha. 1 unit handphone merek Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah baju kaos warna Hijau, 1 buah BH warna warna putih, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A04e. 

Awal petaka muncul akibat korban yang saat itu baru berumur 11 Tahun dibekali handphone sehingga pertengahan bulan Desember tahun 2025 anak korban mendownload aplikasi Omi yang membantu netizen mencari pasangan atau teman yang sesuai dengan minat, zodiak, dan kecocokan percintaan, ke perangkat pribadi anak korban  sehingga mulai kenal dengan tersangka dan berkomunikasi dengan nama akun “aa” dan akun Omi anak korban, lalu berkembang saling bertukar nomor Whatsapp.

Percakapan menyimpang antara tersangka dan anak korban, dengan saling mengirim gambar alat kelamin dirinya, sticker pornografi. Tersangka menjemput korban yang masih lugu di tempat yang telah disepakati di Jalan Raya Padangbai. Tersangka membonceng anak korban dengan dalih mengajak jalan-jalan menyambut perayaan Tahun Baru 2026, di tengah perjalanan pikiran anak korban dijejali percakapan soal hubungan seksual oleh tersangka, sehingga anak korban terbuai janji-janji tersangka yang akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. 

"Sesampainya di sebuah warung pinggir jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, tersangka melakukan perbutan bejatnya terhadap anak korban, memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga memaksa melakukan oral seks," tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.