Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Sengketa Tanah di Bali Maningkat, Diduga Adanya Para Mafia Tanah Jadi Penyebab

Bali Tribune/ Pengacara muda, Charlie Usfunan.




balitribune.co.id | Denpasar - Kurang sigapnya penegak hukum dalam membrangus keberadaan para oknum mafia tanah, membuat Bali akan semakin terkikis. Hal ini juga dapat menimbulkan terjadinya kasus sengketa atau konflik pertanahan di Bali kian marak.

"Ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali. Selain meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas, adanya peran mafia tanah yang bermain membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat," ujar pengamat hukum yang juga pengacara muda, Charlie Usfunan yang dihubungi Kamis (2/12).

Charlie menerangkan mafia tanah ini tidak hanya melakukan aksinya secara individu. Namun saat ini sudah banyak mafia tanah yang memiliki kelompok atau jaringan yang juga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya. "Para mafia tanah ini bisanya disokong pendana yang siap mengucurkan uangnya untuk bisa menguasai tanah secara ilegal," tegas pengacara asal NTT, ini.

Pendana ini, kata dia juga memiliki jaringan mafia tanah yang memiliki akses ke BPN hingga aparat penegak hukum. "Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai tanah yang tinggi," tambah pengacara lulusan S2 Universitas Udayana ini.

Hal senada juga ditegaskan pengacara muda lainnya Yuliana Ambarsika. Menurutnya masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Pasalnya keberadaan mafia tanah ini sudah semakin merajalela.

"Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda Bali dan BPN Bali beberapa waktu lalu," ujarnya.

Apalagi melihat beberapa aksi mafia tanah yang salah satunya menimpa korban artis, Nirina Jubir beberapa waktu lalu. "Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah perhatikan status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai. Pastikan juga tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (1/12) PN Denpasar juga baru saja memutus perkara sengketa Pipil antara penggugat warga Jimbaran, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk melawan konglomerat asal Jakarta Kwee Sinto. Dalam putusan perkara tersebut majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. "Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (Pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim Angeliky dalam putusan.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.