Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Sengketa Tanah di Bali Maningkat, Diduga Adanya Para Mafia Tanah Jadi Penyebab

Bali Tribune/ Pengacara muda, Charlie Usfunan.




balitribune.co.id | Denpasar - Kurang sigapnya penegak hukum dalam membrangus keberadaan para oknum mafia tanah, membuat Bali akan semakin terkikis. Hal ini juga dapat menimbulkan terjadinya kasus sengketa atau konflik pertanahan di Bali kian marak.

"Ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali. Selain meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas, adanya peran mafia tanah yang bermain membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat," ujar pengamat hukum yang juga pengacara muda, Charlie Usfunan yang dihubungi Kamis (2/12).

Charlie menerangkan mafia tanah ini tidak hanya melakukan aksinya secara individu. Namun saat ini sudah banyak mafia tanah yang memiliki kelompok atau jaringan yang juga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya. "Para mafia tanah ini bisanya disokong pendana yang siap mengucurkan uangnya untuk bisa menguasai tanah secara ilegal," tegas pengacara asal NTT, ini.

Pendana ini, kata dia juga memiliki jaringan mafia tanah yang memiliki akses ke BPN hingga aparat penegak hukum. "Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai tanah yang tinggi," tambah pengacara lulusan S2 Universitas Udayana ini.

Hal senada juga ditegaskan pengacara muda lainnya Yuliana Ambarsika. Menurutnya masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Pasalnya keberadaan mafia tanah ini sudah semakin merajalela.

"Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda Bali dan BPN Bali beberapa waktu lalu," ujarnya.

Apalagi melihat beberapa aksi mafia tanah yang salah satunya menimpa korban artis, Nirina Jubir beberapa waktu lalu. "Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah perhatikan status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai. Pastikan juga tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (1/12) PN Denpasar juga baru saja memutus perkara sengketa Pipil antara penggugat warga Jimbaran, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk melawan konglomerat asal Jakarta Kwee Sinto. Dalam putusan perkara tersebut majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. "Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (Pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim Angeliky dalam putusan.

wartawan
JRO
Category

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.