Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Ipar Sudikerta Jadi Tersangka

Bali Tribune/Tim kuasa hukum Maspion Group dalam jumpa pers, Sabu (30/3).

balitribune.co.id | DenpasarDirektorat Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penjualan lahan pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu. Salah satunya adalah Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yaitu adik ipar dari mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Dua lainnya adalah I Wayang Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68).

Kasus ini dilaporkan Maspion Group Surabaya pada 4 Oktober 2018 silam. Tri Hartono selaku kuasa hukum Ali Markus (pemilik Maspion) ketika dikonfirmasi, mengatakan, sudah menerima surat penetapan tiga tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan kliennya. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret lalu,” ujar Tri, bersama tim hukum Maspion, Sabtu (30/3).

Dalam surat ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Kasus ini berawal tidak hanya kejahatan pokoknya tapi juga aliran uangnya. Pasal 4 terkait mnyembunyikan hasil kejahatan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik terkait adanya penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami akan mengikuti mekanisme penyidikan,”ujar anggota tim kuasa hukum lainnya, Dewa Putu Tirtayasa menimpali Tri Hartanto. Dikatakan, dalam penyidikan kasus ini, 26 orang saksi dan seorang saksi ahli dan PPATK telah diperiksa kepolisian.

Berdasarkan keterangan diperoleh bahwa pertengahan tahun 2013 Sudikerta menerima SHM nomor 5048 seluas 3860 M2 atas nama pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dari I Wayan Wakil kemudian ditawarkan beserta tanah SHM Nomor : 16249 seluas 3.300 M2 atas nama I Wayan Suandi yang merupakan adik Sudikerta kepada Ali Markus. Kedua tanah diklaim milik Sudikerta.

Kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh Anak Agung Ngurah Agung dan Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Dari transaksi tersebut, tersangka I Wayan Wakil ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.

Berdasarkan pemeriksaan labfor, sertifikat tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu diduga palsu. Sebab, sertifikat berada di Notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh I Made Rame, I Made Gede Subakat dan AA selaku kuasa dari pengempon pura. Sementara pelapor yang telah mengubah SHM nomor 5048 menjadi SHGB nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang.

Rencananya, lahan tersebut akan dibangun hotel serta vila. Namun, I Made Gede Subakat yang memiliki hak atas tanah tersebut keberatan dan melaporkan terkait pemalsuan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan ketiga tersangka tersebut. “Besok saja ya,”ujarnya singkat. 

 

wartawan
Victor Riwu

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.