Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

pencarian korban tenggelam
Bali Tribune / PENCARIAN - Petugas saat melakukan upaya pencarian terhadap seorang remaja yang tenggelam di Bendungan Irigasi, di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026).

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Korban diketahui merupakan remaja 14 tahun asal Banjar Dauh Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, berinisial IMN. Korban berstatus pelajar kelas VIII SMP Negeri 2 Mendoyo yang tinggal di asrama Yayasan Anak-Anak Pohsanten. 

Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Sebelum kejadian, korban bersama dua rekannya sesama penghuni asrama, yakni I Kadek Deo Arta Wiguna dan Gusti Ngurah Ketut Pariarta, berangkat menuju bendungan irigasi yang terletak sekitar 1,5 kilometer di sebelah utara yayasan

Ketiga remaja tersebut berangkat menggunakan sepeda menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, dua rekannya memilih duduk-duduk di sisi barat bendung, sementara korban berjalan menuju pintu air. Menurut keterangan saksi, korban kemudian melepas baju dan celananya dengan maksud untuk masuk ke dalam air. Menyadari korban tidak memiliki kemampuan berenang yang memadai, kedua temannya sempat memberikan peringatan agar tidak menceburkan diri ke dalam bendung irigasi.

Do mecebur ci, awak sing bise ngelangi, (jangan melompat kamu, kamu tidak bisa berenang),” ujar salah seorang saksi mengingatkan korban agar tidak melompat ke air karena tidak bisa berenang. 

Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan. Korban hanya menggelengkan kepala sebelum akhirnya melompat ke dalam bendungan. Beberapa saat setelah berada di dalam air, korban terlihat kesulitan mengendalikan diri. Tubuhnya mulai meronta-ronta dan berusaha agar bertahan di permukaan.

Melihat kondisi tersebut, salah satu teman korban berinisiatif terjun ke air untuk memberikan pertolongan. Upaya penyelamatan sempat dilakukan. Saksi berhasil memegang tubuh korban beberapa saat. Namun karena korban terus meronta dalam kondisi panik, pegangan tersebut terlepas. Arus kencang dan kedalaman air membuat korban kemudian tenggelam dan menghilang dari permukaan air. Saksi yang ikut terjun akhirnya berenang kembali ke tepian dalam kondisi kelelahan.

Menyadari korban tidak lagi terlihat, salah seorang rekan korban segera bergegas kembali ke asrama yayasan untuk meminta bantuan. Laporan tersebut diterima oleh pemilik yayasan, Ida Ayu Sri Bagawati. Setelah mendapatkan informasi mengenai adanya anak asuh yang tenggelam di bendungan irigasi, pihak yayasan saat itu segera menghubungi tim pencarian dan pertolongan. Sekitar pukul 15.30 Wita, personel resquer Pos SAR Jembrana tiba di lokasi dan melakukan pencarian.

Proses pencarian berlangsung cukup menegangkan. Petugas menyisir lokasi yang diduga menjadi titik tenggelamnya korban. Kondisi saluran irigasi yang memiliki kedalaman cukup berbahaya menjadi tantangan tersendiri bagi tim pencari. Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 40 menit, korban berhasil ditemukan. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 16.10 Wita sudah dalam kondisi sudah tidak bernyawa. “Berselang beberapa saat kemudian sekitar pukul 16.10 Wita korban berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan sempat dievakuasi ke Puskesmas I Mendoyo guna penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam baik bagi keluarga maupun teman-teman korban.

wartawan
PAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.