BALI TRIBUNE - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan calon penumpang berinisial CY (27) berkebangsaan Tiongkok di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Wanita ini terpaksa digiring oleh petugas lantaran barang bawaannya menyimpan lima paket sarang burung walet tujuan negara Tiongkok seberat 2,5 kilogram.
Barang senilai Rp 45 juta itu terpaksa diamankan lantaran tidak dilengkapi surat izin peredaran barang ke luar negeri. Pengamanan ini dibuktikan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.
“Kita amankan sarang burung walet tersebut karena merupakan barang pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC),” demikian Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kamis (23/11) di Tuban, Bali.
Kata Himawan, pelaku diduga akan membawa sarang burung walet tersebut dan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).
“Berdasarkan hasil pemindaian X-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan” jelasnya.
Terkait ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.jro