balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Amerika Serikat, Aabed Attia (27) Zeyad Ahmed Attia (30) ditangkap anggota Polsek Kuta dan dijebloskan ke dalam sel tahanan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pecalang, I Made Suarsadana (39) dan Ketut Rai Arya Yasa (51). Korban dikeroyok karena menegur pelaku yang membunyikan musik dengan suara keras di Villa H2O Jalan Raya Seminyak Gang Kubu Pesisi, Seminyak Kuta Badung, Senin (22/4) jam 03.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kejadian ini berawal pada jam 03.00 wita korban dihubungi oleh security bahwa ada tamu di villa sebelah yang komplain lantaran adanya suara musik yang keras. Kemudian korban mengarah ke villa H2O di Jalan Raya Seminyak Gang Kubu Pesisi Seminyak.Sesampainya di villa tersebut, korban mendengar suara musik yang cukup keras, kemudian ia didampingi oleh security menegur penghuni villa tersebut. "Setelah selesai menegur penghuni villa, kemudian korban kembali ke parkiran namun sebelum sampai di parkiran korban didorong oleh pelaku. Kemudian korban dipukul dengan tangan dan tongkat besi," ungkapnya.
Korban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit dan robek di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak, paha kanan sakit dan bengkak.
Sementara korban Ketut Rai, setelah menerima laporan dari warga setempat bersama anggota PENERPTI lainnya mendatangi villa yang diduga melakukan keributan untuk memberikan himbauan. Namun terjadi kesalah pahaman sehingga korban dikeroyok oleh pelaku dengan cara dikejar, kemudian lehernya dikrip lalu ditendang pada bagian kaki, dipukul berkali - kali pada bagian muka yang mengakibatkan mata, bibir, hidung sampai berdarah. "Selain itu, dipukul pada bagian kening dengan menggunakan kayu palm sampai mengakibatkan luka robek pada bagian kening yang mengakibatkan rasa sakit dan trauma pada dirinya," terang Sukadi.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku. Berawal dari korban memberitahukan kepada pelaku agar tidak melakukan keributan. Setelah itu, pelapor menuju keparkiran, namun belum sampai di parkiran pelaku memukul korban berkali - kali dengan tangan. Dan pelaku lainnya memukul menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan korban. "Motifnya, pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan mapolsek Kuta," pungkas Sukadi.