Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktik Ilegal, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Ikuti Regulasi di Kemenkominfo

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT RW Net. Tentu praktik ilegal RT RW Net ini merugikan tak hanya penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun praktik RT RW Net juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.
 
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin. Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.
 
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo. Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
 
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.
 
Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo. Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.
 
Oleh karena itu BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Sebab perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif.
 
Sehingga regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net. Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.
 
“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” kata Heru.
 
Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net. Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.

wartawan
YUE
Category

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.