Kegiatan Fisik di Desa Tamanbali Jadi Obyek Pemeriksaan Inspektorat | Bali Tribune
Diposting : 10 March 2020 06:26
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Wayan Nuarta.
Balitribune.co.id | Bangli - Kegiatan fisik di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, salah satunya adalah pembuatan dinding penahan tanah (DPT) di seputaran Pura Dalem Tengaling, Desa Tamanbali. Hanya saja DPT yang baru dibangun beberapa bulan lalu ini sudah hancur. Pasca kejadian tersebut, beberapa pihak sudah sempat turun termasuk penegak hukum. Disisi lain kegiatan fisik di Desa Tamanbali akan menjadi obyek pemeriksaan Inspektorat Bangli.
 
Sekretaris Inspektorat Bangli I Wayan Nuarta mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa maka Inspektorat Bangli secara rutin melakukan pemeriksaan reguler. Pemeriksaan reguler menyasar lima puluh persen dari jumlah desa. Sementara untuk pemeriksaan reguler untuk tahun anggran 2019 sudah  berjalan.
 
Menurut Wayan Nuarta, untuk pemeriksaan reguler dilakukan setiap tahun dari jumlah 72 desa pemeriksaan reguler menyasar 50 persen dari jumlah desa. “Jumlah petugas pemeriksa masih kurang maka pemeriksaan reguler  tidak bisa dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya, Senin (9/3).
 
Disinggung terkait kegiatan fisik berupa pembuatan DPT di Desa Tamanbali tepatnya di Pura Dalem Tengaling yang hancur, kata Wayan Nuarta untuk kegiatn fisik tersebut sumber dananya dari Penerimaan Bantuan Kabupaten (PBK) APBDes Tamanbali tahun 2019. “Sejauh ini belum ada  pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan tersebut,” ujarnya  seraya menbahkan kalau  kegiatan yang hancur tersebut sudah dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli oleh pihak panitia kegiatan.
 
Namun demikian tentu dalam pemeriksaan reguler akan dilihat pertanggung jawaban dari realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. “Tujuan utama dari pemeriksaan reguler agar setiap desa bisa menjalankan pemerintahannya dengan tertib administrasi sesuai dengan program pemerintah daerah maupun pemerintaj pusat,” sebutnya seraya menambahkan, aspek pemeriksaan salah satunya yakni keuangan dan pemeriksaan fisik di lapangan.