Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kegiatan LPSK Untuk Pemberdayaan Ekonomi

Bali Tribune/ Kegiatan dari lembaga LPSK untuk tata rias dan kuliner.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebagaimana mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diberikan kewenangan untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban, salah satunya pemberian rehabilitasi psikososial.
 
Rehabilitasi Psikososial merupakan bentuk layanan yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial korban agar dapat beriteraksi secara wajar di lingkungan sosialnya. Layanan tersebut dapat berupa bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan usaha, pendidikan, maupun pekerjaan.
 
Untuk merealisasikan rehabilitasi psikososial, LPSK tidak dapat menindaklanjuti sendiri sehingga bekerja sama dengan para pihak yang sesuai dengan kebutuhan psikososial para korban. Dalam hal ini, LPSK bersama dengan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) akan mengadakan workshop Pemberdayaan Ekonomi Korban Melalui Pembekalan Keterampilan Tata Rias dan Kuliner kepada korban tindak pidana yang menjadi terlindung LPSK.
 
Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pemulihan agar korban kembali berdaya utamanya secara ekonomi agar bisa kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala di lingkungan sosialnya. Yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Provinsi Bali.
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.