Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang

ditahan kejaksaan
Bali Tribune / DITAHAN - Dua orang mantan pengurus LPD Tamblang Opi Antari (kanan) dan Trimayasa saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menjebloskan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ketut Rencana usai divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pengurus LPD Adat Tamblang yakni bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Keduanya diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. 

Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).

Selanjutnya kata Dewa Baskara, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara yang juga sebagai Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
Redaksi

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.