Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari
Bali Tribune / DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp 592.385.200 pada Rabu (7/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyerahan pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejari Badung, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana SH MKn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra SH MH, Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Kejari Badung menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang merupakan Bendahara BUMDes Trenggana Sari.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas BUMDes tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp 523.323.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan total Rp1.449.884.516.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp 959.247.808. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan tersebut kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 menguatkan perkara tersebut. Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026.

Dari total uang pengganti Rp959.247.808, Kejari Badung mengembalikan Rp592.385.200 kepada BUMDes Trenggana Sari. Dana tersebut berasal dari dua sumber.

Pertama, sebesar Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Kedua, sebesar Rp69.062.200 merupakan hasil pelunasan dari enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari pada Rabu (7/10/2026). Pengembalian tersebut ditujukan untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.

Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegasnya.

Meski demikian, dari total kerugian dan uang pengganti sebesar Rp959.247.808, pengembalian yang dilakukan dalam tahap ini sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

wartawan
ANA
Category

Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Klungkung Serahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Nelayan dan Petani

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kamis (1/10/2026). Mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", peringatan tahun ini dirangkaikan dengan aksi nyata penguatan ekonomi warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Curi Rp73 Juta dari Kasir, Karyawan Toko di Sukawati Kabur ke Banyuwangi

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di Sukawati, Gianyar, YP alias YY (30), nekat menggasak uang hasil penjualan sekitar Rp 73 juta. Uang tersebut diambil dua kali dari laci rak belakang meja kasir sebelum pelaku kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancam Pemutusan Jaringan, Pemkab Tabanan Beri Tenggat Provider Relokasi Kabel Utilitas Hingga 6 Oktober  

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tabanan I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ya

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota DenpasarDenpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Terbatas, Pemkab Buleleng Kejar Bantuan Kemenhub untuk Perhubungan

balitribune.co.id | Singaraja - Keterbatasan anggaran mulai membayangi ruang gerak Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membenahi sektor perhubungan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, Pemkab Buleleng memilih memperkuat lobi ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dukungan pembangunan, termasuk perlengkapan keselamatan jalan dan armada angkutan siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Belum Semua Warga Miskin di Daerah Tercover Bantuan Pusat

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini data bantuan pusat yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi sorotan. Seperti lansia yang disebut masih ada yang tercecer sehingga tidak mendapat bantuan dari pusat. Pemerintah daerah pun melakukan intervensi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.