balitribune.co.id I Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemusnahan ribuan bungkus rokok non cukai, Kamis, (27/8/2026). Seluruhnya merupakan barang rampasan negara yang sudah ingkrah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Trimo, selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa barang rampasan negara yang menjadi objek pemusnahan berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang tersebut, dikatakan Kajari Trimo, telah memperoleh penetapan melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama Terpidana Hariyanto, serta Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Terpidana H. M. Sadli alias Sattli.
Terhadap Barang Rampasan Negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Namun berdasarkan hasil analisis pasar, diketahui bahwa barang-barang dimaksud merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum.
"Dengan demikian dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat," kata Kajari.
Dilanjutkannya, bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Adapun jumlah barang rampasan negara yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, terdiri dari 750 slop hasil tembakau merek H&D Classic, 7 slop hasil tembakau merek Bravo Premium, 5 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 1 slop hasil tembakau merek Luxia Premium Mild, 9 bungkus hasil tembakau merek 369 Sam Liok Kioe dan 1 bungkus hasil tembakau merek Zeba Bold Special Edition.
Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 3.000 slop hasil tembakau merek Smith Menthol, 13 slop hasil tembakau merek Dubois, 10 slop hasil tembakau merek H&D Light, 5 bungkus hasil tembakau merek Jangger, 453 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Putih, 88 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Hitam, 391 slop hasil tembakau merek LM, 430 slop hasil tembakau merek LM Bold, 850 slop hasil tembakau merek Luxio, 179 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 484 slop hasil tembakau merek Jangger, 405 slop hasil tembakau merek Rebel dan Hasil tembakau merek San Marino sebanyak 50 slop.