Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAPM di Kediri

Bali Tribune / MENETAPKAN - Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Intel, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kasi Pidsus, Made Santiawan, saat memberikan keterangan terkait penetapan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, pada Senin (30/9).

balitribune.co.id | TabananPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan rupanya masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

Usai menangkap satu orang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juli 2024 lalu, penyidik Kejari Tabanan pada Senin (30/9) kembali menetapkan empat orang tersangka baru.

Keempat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.

“Setelah melaksanakan ekspose dan serangkaian penyidikan, pada hari ini tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan empat orang tersangka baru masing-masing berinisial IKS, AANAW, INP, dan NSPSI,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah.

Dengan adanya empat tersangka baru, sambungnya, akan ada lima orang tersangka korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat ini.

Jumlah tersangka tersebut sudah termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa yang ditangkap di Mataram, NTB. “Itu (Candra) sudah tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Nanti, berkasnya akan kami jadikan satu dengan empat tersangka baru ini,” imbuhnya.

Terhadap empat tersangka baru yang telah ditetapkan terhitung mulai hari ini, pihaknya akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. “Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan pada nantinya,” kata Zainur.

Terhadap empat tersangka baru tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2, 3, dan 8 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Zainur juga menjelaskan, keempat tersangka baru ini diduga melakukan upaya merugikan negara secara bersama-sama. Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Jadi sesuai juncto Pasal 55. Mereka memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Munculnya keempat nama tersangka baru ini juga bukan tanpa dasar. Keempat tersangka baru ini disebut-sebut dalam persidangan terhadap pelaku lainnya yang kini sudah berstatus terpidana.

“Empat tersangka baru ini) berdasarkan keterangan dalam sidang. Ada bukti-bukti keempat tersangka ini terlibat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Jadi total sudah ada sepuluh orang (pelaku korupsi). Termasuk empat orang yang baru ini,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.