Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelian Adat Tersangka, Ratusan Warga Kubutambahan akan Datangi Polres Buleleng

Bali Tribune / Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea
balitribune.co.id | SingarajaPenetapan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP memantik bola panas di Desa Adat Kubutambahan. Ratusan warga berencana mendatangi Polres Buleleng untuk mendampingi Jro Pasek Ketut Warkadea saat dipanggil penyidik Rabu (3/8).
 
Melalui surat bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 yang dikirim kepada Kapolres Buleleng tertanggal, Selasa (2/8) disebutkan rencana ratusan warga yang terdiri dari Pecalang, Paguyuban Pemangku Besi Mejajar serta komponen masyarakat yang ada di Desa Adat Kubutambahan akan ikut hadir mendampingi Kelian Desa Adat Kubutambahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.
 
Kuasa Hukum Jro Ketut Warkadea, Advokat I Wayan Sudarma SH membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut krama Desa Adat Kubutambahan sangat berkepentingan atas ditetapkannya Jro Warkadea sebagai tersangka  mengingat kasus yang dituduhkan kepadanya murni untuk kepentingan desa adat.
 
“Sebagai kuasa hukum, jika perbuatan kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka. Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wayan Sudarma, Selasa (2/8).
 
Sebelumnya, Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Selaku pelapor dalam kasus itu I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan. Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
 
Hanya saja usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Wayan Sudarma bersurat ke Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.
 
“Gugatan itu untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentang ada atau tidak hak perdata pelapor tersebut,” imbuhnya.
 
Katanya lebih lanjut, ia meminta untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 tersebut.“Kami berharap Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya dan  berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” ucapnya.
 
Terkait rencana ratusan krama Desa Adat Kubutambahan akan ikut mendampingi pemeriksaan Warkadea, Wayan Sudarma membenarkan. Katanya, komponen Masyarakat Desa Adat Kubutambahan siap mengantar Kelian Desa Adat mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng Rabu (3/8) besok.
 
“Kami tegaskan lagi karena kasus yang dituduhkan kepada kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka, logikanya seperti itu,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.