Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

resort di TNBB
Bali Tribune / AKOMODASI WISATA - Kondisi pintu masuk kawasan Plataran Menjangan Resort yang merupakan salah satu akomodasi wisata di Taman Nasional Bali Barat.

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, disebutkan seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanggahan itu disampaikan menyusul aksi inspeksi mendadak (sidak) oleh Pansus TRAP ke kawasan yang masuk wilayah di Desa Pejarakan, Kecematan Gerokgak, Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Dalam kegiatan itu, tim mengaku menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan. Diantarnya indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Resort yang berada di dalam kawasan TNBB diketahui berdiri di atas lahan seluas sekitar 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima unit vila diduga berada langsung di area konservasi mangrove.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengatakan, telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan terhadap lima vila unit yang dianggap melanggar .

“Ya, kami telah keluarkan rekomendasi kepada Penegak Perda dan Pol PP agar disegel dengan memasang Pol PP Line pada areal dimaksud,” kata Supartha.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan RI menegaskan seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kegiatan wisata yang berlangsung disebut berada di zona pemanfaatan TNBB, yakni area yang secara legal diperuntukkan bagi aktivitas wisata alam terbatas sesuai dokumen zonasi resmi taman nasional.

“Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan resmi, termasuk dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan,” terang Ristianto Pribadi dalam rilisnya.

Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung dinyatakan sebagai bagian dari skema pemanfaatan kawasan yang sah dan telah direncanakan dalam sistem pengelolaan Taman Nasional Bali Barat.

“TN Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan TNBB dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, dikawasan resort yang seluruh karyawannya nyaris warga setempat berlokasi cukup jauh dari Jalan Raya Utama Gilimanuk-Singaraja. PT. Trimbawan Swastama Sejati, melalui pembangunan Plataran Menjangan Resort yang telah beroperasi dan memegang izin pengelolaan atas kawasan tersebut sejak tahun 1998.

Tidak semua area di TNBB dimanfaatkan untuk kegiatan wisata karena merupakan kawasan konservasi yang dikelola menggunakan sistem zonasi. Hal itu, agar alam tetap lestari, sekaligus memberi ruang bagi pemanfaatan yang bertanggung jawab

Keterangan TNBB melalui akun media sosialnya mengatakan, dari 7 zona yang dikelola TNBB ada zona inti, zona khusus, zona pemanfaatan, zona perlindungan bahari, zona religi, budaya, dan sejarah, zona rimba dan zona tradisional.

“Dari seluruh zona tersebut, aktivitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) hanya dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru,” demikian keterangan TNBB.

Sedangkan warga setempat yang menjadi pekerja di resort tersebut mengaku ikut bertanggungjawab dalam melestarikan dan merawat lingkungan tempat mereka bekerja. Terlebih mereka mengaku menerima manfaat secara ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka.

“Tidak hanya bekerja, kami juga memiliki sisi tanggungjawab agar lingkungan disekitar resort tetap terjaga. Kami ada tim yang merawat dan menanam serta mengawasi secara ketat baik tumbuhan maupun satwa agar tetap terjaga dan terlindungi,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Korpri Denpasar Gandeng BPJS Lindungi Pekerja

balitribune.co.id I Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan inovasi "Sembagi Arutala" atau Gerakan Korpri Peduli Pekerja Rentan dalam Rapat Koordinasi Daerah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) di Sanur, Kamis (20/8/2026). Inovasi berbasis modal sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Lantik 81 Pejabat Struktural

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Kamis (20/8/2026). 

Pelantikan ini ditujukan untuk pengisian jabatan kosong, rotasi, serta promosi guna memantapkan organisasi dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunci Sukses Bisnis Towing: Kepercayaan dan Kecepatan

balitribune.co.id I Denpasar - Bisnis towing atau derek menjadi peluang di zaman mobilisasi seperti saat ini. Paasalnya, tidak banyak orang yang melirik usaha towing. Seperti diakui salah seorang pelaku bisnis derek, I.B. Adhi Sari Putra memilih menekuni bisnis yang identik dengan situasi darurat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto turun langsung meninjau lokasi pengungsian korban gempa di Lapangan Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). 

Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana Ny. Indah Piek Budyakto, Pangdam memastikan kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan paket sembako.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.