Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementrian Agama Mulai Mendata Pura Dang Hyang Kahyangan Gianyar

Bali Tribune/ Tim pendataan saat di Pura Taman Pule, Desa Mas, Ubud.
Balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah Pura Dang Kahyangan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Ubud, didata oleh Kementerian Agama Kabupaten Gianyar. Diharapkan dalam pendataan ini ada realisasinya ke depan, tidak hanya sekedar jadi daftar pustaka atau sekedar dicatat saja.
 
"Setidaknya dengan pendataan ini persoalan dana bantuan untuk  perbaikan pura maupun hal yang urgent lainnya, bisa terealisasi," ungkap pengempon Pura Taman Pule, Ida Bagus Ari Prama.
 
Dirinya berharap supaya keberlangsungan upacara dan keberadaan pura juga tetap diperhatikan oleh Kementerian Agama. “Jika sudah diakui sebagai pura Dang Kahyangan di pusat. Kedepannya supaya setelah didata agar ada dukungan juga,” sentilnya.
 
Petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, I  Ketut Biru menjelaskan pendataan itu dilakukan guna mensosialisasikan tanda daftar pura ke data pusat. Pendataan tersebut pun dilakukan pihaknya hanya selama dua hari dengan mencari Pura Dang Kahyangan di wilayah Kecamatan Ubud.
 
Dari pendataan ini, terdapat enam pura yang didata. Mulai dari Pura Gunung Lebah, Pura Watu Karu, Pura Puncak Payogan, Pura Dalem Swargan, Pura Taman Pule, dan Pura Buk Jambe. “Pendataan ini untuk mensosialisasikan tanda daftar pura yang ada. 
 
Tujuannya untuk validasi data ketika ditanya kebaraan pura nantinya. Terlebih ketika untuk mengajukan proposal perbaikan pura atau sebagainya, sehingga ketika ditanya mana puranya kita tahu lokasi dan tempatnya,” jelasnya.
 
Lanjutnya, selama pendataan pihaknya hanya mencari nama pura, alamat pura, penanggungjawab, sejarah hingga dokumentasi pura yang didata tersebut. Tujuannya, bila ada sesuatu dari pusat untuk mengecek ke lokasi akan lebih mudah. 
wartawan
Release
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.