Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Diskominfos Bali : Gubernur Bali Tidak Pernah Nyatakan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru'

Bali Tribune / Gede Pramana

balitribune.co.id | Denpasar – Satupun tidak ada kalimat yang dilontarkan oleh Gubernur Bali dengan nada 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' pada tanggal 15 Desember 2020, seperti apa yang telah dimuat oleh beberapa media online.

"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," demikian informasi tegas yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana pada, Senin (21/12).

Untuk diketahui, bahwasanya di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian selama berada di Bali, di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).

"Ingat, di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," tegas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana seraya menyatakan jadi tulisan di media online yang berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.