Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

Pemeriksaan Kabel
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Pemeriksaan penggunaan SJUT-IPT di Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal ini dsampaikan melalui koordinasi yang digelar di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur, Rabu (26/8/2026). Pada koordinasi dengan agenda pembahasan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan serta berita acara kesiapan provider menggunakan SJUT-IPT. 

Pada kegiatan koordinasi sejatinya mengundang 26 provider. Namun, disayangkan dalam pertemuan tersebut hanya empat provider yang hadir, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. 

Keempat provider menyatakan dukungan terhadap proses transisi jaringan kabel menuju SJUT-IPT. Meski demikian, sejumlah provider meminta adanya keringanan tarif pemanfaatan SJUT-IPT yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

Perwakilan Biznet, Wahyu, mengatakan pihaknya berharap tarif pemanfaatan SJUT-IPT dapat diturunkan. Menurutnya, besaran tarif yang berlaku saat ini dinilai cukup tinggi dan dikhawatirkan berdampak terhadap biaya layanan internet kepada pelanggan. “Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ujarnya.

Wahyu menyebut, besaran tarif yang diusulkan masih dalam pembahasan internal perusahaan. Permintaan penyesuaian tarif tersebut juga disampaikan oleh FiberStar dan Iforte. Menanggapi permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan setiap usulan penurunan tarif harus disertai kajian dan argumentasi yang jelas dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, ia meminta provider mempertimbangkan pemanfaatan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi tanpa adanya pembayaran sewa. “Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan dari 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan, baru empat pihak yang memenuhi undangan.

Menurut Cipta, sebagian besar provider beralasan undangan diterima dalam waktu yang berdekatan dengan hari libur. Selain itu, kantor pusat sejumlah perusahaan berada di luar Bali sehingga membutuhkan waktu untuk berkoordinasi.

Meski demikian, Pemkot Denpasar memberikan tenggat waktu hingga Kamis (27/8/2026) bagi provider yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2026) akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider. KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus melakukan komunikasi agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.

“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegas Cipta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menambahkan provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat besok, akan diberikan surat teguran. Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas telekomunikasi di kawasan Sanur.

Dari sisi kepatuhan administrasi, tercatat baru tiga dari 15 operator yang telah menyerahkan data kepemilikan dan perizinan kabel. Dari tiga operator tersebut, dua di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur. Meski telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator tersebut belum melengkapi salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.

Sementara untuk kewajiban pelabelan kabel, baru tiga operator yang telah memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Icon Plus. Di sisi lain, sebanyak empat operator telah menyatakan minat untuk menggunakan SJUT-IPT. Saat ini, proses bagi provider yang berminat tersebut berada pada tahap Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan masih memerlukan kelengkapan dokumen rekomtek.
 

wartawan
JRO
Category

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click

PKB Klungkung Jadi Arena Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Semarapura - Unit Patroli Samapta Polres Klungkung melaksanakan patroli malam dengan menyambangi kawasan Rencana PKB Klungkung sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi terjadinya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.