Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

parkir
Bali Tribune / LAUNCHING - SipParQi dilaunching di Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengungkapkan, program ini merupakan salah satu pendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Di sisi lain, pengguna pembayaran parkir dengan cashless ini juga untuk merespon perkembangan era digital khususnya perkembangan pola transaksi yang terjadi belakangan ini.

Kata Putrawan, SipParQi ini merupakan penyempurnaan dari pembayaran parkir menggunakan cashless yang sudah ditetapkan tahun 2022 lalu. Namun, saat ini pembayaran menggunakan Qris tidak berjalan mulus lantaran banyak kendala saat penerapan di lapangan.

Saat itu, pengguna parkir kesulitan melakukan pembayaran karena nominal pembayaran tidak muncul yang membuat pengguna parkir harus ribet melakukan pengetikan nominal. Di sisi lain, barcode ditempatkan di rompi petugas juga menyulitkan pembayaran parkir.

Hal itu menjadi evaluasi selama 3 tahun ini. "Akhirnya sekarang kami sempurnakan dengan memperbaiki sistem dan teknis pembayaran. Sekarang, pengguna parkir membayar hanya dengan scan barcode sudah langsung muncul nomonal pembayaran sesuai dengan kendaraan yang mereka bawa," ujarnya.

Petugas parkir di lapangan akan dilengkapi dengan dua bagian code. Barcode untuk pengendara sepeda motor dan untuk pengendara roda 4. Bagi pengguna yang memakai sepeda motor akan diberikan barcode khusus sepeda motor.

Saat di scan nominal akan muncul sehingga pemilik kendaraan bisa langsung transfer tanpa harus mengetik nominal. Untuk sepeda motor, barcode sudah langsung berisi nominal Rp 2.000, sedangkan mobil Rp 3.000. "Ini juga memberikan transparansi bagi juru parkir dan pengguna parkir," imbuhnya.

Menurut Putrawan, seluruh petugas parkir nantinya akan dibekali kedua barcode tersebut. Ada sebanyak 997 juru parkir yang nantinya akan melayani secara cashless. "Ini juga sebagai bentuk perbaikan pelayanan agar lebih baik dan memudahkan masyarakat," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.