Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Bunda Paud Tabanan Komitmen Kuatkan Kelembagaan di Tingkat Kecamatan dan Desa

Bali Tribune / Ketua Bunda PAUD Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat pimpin Rapat Koordinasi dengan Bunda Paud Kabupaten Tabanan, Rabu (1/12).

balitribune.co.id | Tabanan – Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, pimpin Rapat Koordinasi dengan Bunda Paud Kabupaten Tabanan yang juga dihadiri oleh Kadis Pendidikan, Tim Pokja Bunda Paud Tabanan dan fasilitator selaku pemateri. Hal yang diibahas terkait persiapan kegiatan Bimbingan Teknis Penguat Kapasitas Bunda PAUD tingkat Kecamatan / Desa tahun 2021, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/12). 

Berangkat dari permasalahan tentang minimnya perhatian terhadap PAUD di kabupaten Tabanan dan belum terbentuknya Lembaga kepengurusan yang bertindak langsung di tingkat Kecamatan dan Desa, maka untuk kelancaran rancangan program di tahun 2022 mendatang, pembentukan kelembagaan di tahun 2021 menjadi fokus yang utama. 

Selaku ketua Bunda PAUD, Ny Rai Sanjaya menegaskan, pembentukan kelembagaan adalah hal yang paling esensial, terlebih saat beberapa pelaksanaan program terbentur dengan berbagai penyesuaian di situasi pandemi Covid-19. “Kelembagaan PAUD ini harus diperkuat, hari ini saya ingin kumpulkan tim yang terlibat dalam kepengurusan PAUD untuk nantinya di tahun 2022, tugas-tugas kita dalam mengurus PAUD di Tabanan menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya” paparnya. 

Menyadari perhatian terhadap PAUD di Kabupaten Tabanan nilainya masih rendah, meskipun sekitar 331 lembaga paud dari 133 desa sudah ada, namun koordinasi yang kuat harus senantiasa dilakukan. Di bawah bimbingan Kadis Pendidikan, Ny. Rai Sanjaya berharap nantinya jika Bunda Paud Desa sudah terbentuk, akan mempermudah koordinasi ke berbagai lini. Oleh sebab itu, jika kelembagaan bisa segera terbentuk, akan dilakukan pelantikan sekaligus bimbingan teknis terhadap Bunda PAUD Tabanan pada 8 dan 9 Desember mendatang. 

“Harapan saya selaku Ketua Bunda PAUD Kab Tabanan, kita bisa melaksanakan program-program yang tentunya sudah kita sesuaikan dengan situasi pandemi, kami kuatkan kelembagaan dulu dari dalam, kemudian merancang program tahun 2022 yang mengacu pada permasalahan-permasalahan PAUD yang kita temukan di Tabanan. Kami harap seluruh PAUD di Tabanan semakin dapat terlayani dengan baik,” tegasnya.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.