Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Bali Kunjungi SMAN 2 Tabanan, Diperjuangkan Pembangunan Gedung Baru di Aset Milik Pemprov Bali

BERKUNJUNG - Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, saat berkunjung ke SMAN 2 Tabanan.

BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, SSos, MSi, berkesempatan mengunjungi SMAN 2 Tabanan, Rabu (1/8). Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga. Dalam kunjungan tersebut, Adi Wiryatama diterima oleh Kepala SMAN 2 Tabanan, Drs I Gede Wayan Samba, MPd serta Komite SMAN 2 Tabanan, I Wayan Darma. Adi Wiryatama berkunjung, khusus terkait pinjam pakai aset pemerintah Provinsi Bali untuk dijadikan lahan parkir oleh siswa/ siswi SMAN 2 Tabanan.  Dalam kunjungan Adi Wiryatama ini terungkap, pihak sekolah berencana menggunakan lahan milik Pemprov Bali yang berada di belakang sekolah, untuk dijadikan lahan parkir. Lahan dimaksud memiliki luas kurang lebih 5 are.  "Ada rencana pihak sekolah seperti itu, karena membludaknya jumlah siswa yang masuk di SMAN 2 Tabanan lantaran menggunakan sistem zonasi dan harus diterima oleh sekolah negeri ini," jelas Adi Wiryatama, usai kunjungan tersebut.  Mantan bupati Tabanan dua periode ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, guna membahas hal tersebut. "Tentu ini harus dibahas dengan dinas terkait," ucapnya.  Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi aset provinsi dan BPKAD Setda Provinsi Bali paling lambat Senin nanti, untuk meninjau dan mengevaluasi aset tersebut. Ini penting untuk mengetahui apakah aset itu bisa digunakan sebagai hak pinjam pakai atau tidak.  "Kita akan kaji ini dengan matang. Prinsipnya, kami di lembaga dewan akan selalu berjuang untuk kepentingan rakyat," tandas Adi Wiryatama.  Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mendapatkan usulan agar dibangun gedung baru untuk SMAN 2 Tabanan. Terkait pembangunan gedung baru, menurut Adi Wiryatama, akan dipertimbangkan terlebih dulu, terutama untuk penganggarannya.

wartawan
San Edison
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.