Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Bali Kunjungi SMAN 2 Tabanan, Diperjuangkan Pembangunan Gedung Baru di Aset Milik Pemprov Bali

BERKUNJUNG - Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, saat berkunjung ke SMAN 2 Tabanan.

BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, SSos, MSi, berkesempatan mengunjungi SMAN 2 Tabanan, Rabu (1/8). Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga. Dalam kunjungan tersebut, Adi Wiryatama diterima oleh Kepala SMAN 2 Tabanan, Drs I Gede Wayan Samba, MPd serta Komite SMAN 2 Tabanan, I Wayan Darma. Adi Wiryatama berkunjung, khusus terkait pinjam pakai aset pemerintah Provinsi Bali untuk dijadikan lahan parkir oleh siswa/ siswi SMAN 2 Tabanan.  Dalam kunjungan Adi Wiryatama ini terungkap, pihak sekolah berencana menggunakan lahan milik Pemprov Bali yang berada di belakang sekolah, untuk dijadikan lahan parkir. Lahan dimaksud memiliki luas kurang lebih 5 are.  "Ada rencana pihak sekolah seperti itu, karena membludaknya jumlah siswa yang masuk di SMAN 2 Tabanan lantaran menggunakan sistem zonasi dan harus diterima oleh sekolah negeri ini," jelas Adi Wiryatama, usai kunjungan tersebut.  Mantan bupati Tabanan dua periode ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, guna membahas hal tersebut. "Tentu ini harus dibahas dengan dinas terkait," ucapnya.  Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi aset provinsi dan BPKAD Setda Provinsi Bali paling lambat Senin nanti, untuk meninjau dan mengevaluasi aset tersebut. Ini penting untuk mengetahui apakah aset itu bisa digunakan sebagai hak pinjam pakai atau tidak.  "Kita akan kaji ini dengan matang. Prinsipnya, kami di lembaga dewan akan selalu berjuang untuk kepentingan rakyat," tandas Adi Wiryatama.  Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mendapatkan usulan agar dibangun gedung baru untuk SMAN 2 Tabanan. Terkait pembangunan gedung baru, menurut Adi Wiryatama, akan dipertimbangkan terlebih dulu, terutama untuk penganggarannya.

wartawan
San Edison
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.