Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Karangasem Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Karangasem

Bali Tribune / Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana saat menghadiri acara peletakkan batu pertama pembangunan gedung MDA Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, menghadiri kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan gedung kantor Majelis Desa Adat, Kabupaten Karangasem, yang dilaksanakan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Minggu (23/8/2020). Tiba sekitar pukul 11.00 Wita, Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, terlebih dulu menghadiri pertemuan dengan para bendesa adat se Kabupaten Karangasem bertempat di wantilan Yayasan Yasa Kerti.

Dalam arahannya, Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta agar Desa Dinas  dan Desa Adat bisa berjalan beriringan dalam upaya pembangunan guna kemajuan desa. Gedung MDA Karangasem ini sendiri nantinya akan dibangun dua lantai dengan tootal anggaran sebesar Rp. 3.3 Milyar. “Nantinya gedung MDA itu akan menjadi kantor bagi Majelis Desa Adat, Forum Perbekel dan PHDI Karangasem,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Dikatakannya, peletakkan batu pertama pembangunan gedung MDA ini merupakan kegiatan yang ke tiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabuoaten Gianyar dan Jembrana. Setelah di Karangasem kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kabupaten Bangli, Denpasar, Tabanan, Buleleng dan Badung.

"Ini merupakan bagian dari komitmen dalam rangka memperkuat desa adat kita dibali. Kita sudah memiliki payung hukum, landasan hikum yakni Perda No 4 Tahun2019 tentang desa adat dibali yang sudab dengan susah payah berhasil diperjuangkan untuk pertama kali terhadap provinsi diseluruh indonesia,” tandasnya, sembari kembali mengingatkan agar desa adat dan desa dinas bisa saling bersinergi dalam menjalankan tugas demi kemajuan masing-masing wilayahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana dalam kesemaptan tersebut mengaku sangat mengapresiasi pembangunan gedung MDA tersebut. Menurutnya dengan adanya kantir MDA di Kabupaten Karangasem diharapkan akan mempermudah sistem pelayanan dalam ruang lingkup desa adat. “Saya di lembaga dewan sangat mengapresiasi dan sangat mendukung pembangunan gedung MDA ini. Dengan adanya gedung tersebut, nantinya pastinya akan lebih terstruktur karena sudah ada kantor,” pungkasnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.