Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Minta Kisruh PHDI Diselesaikan Pemerintah

Bali Tribune / JUMPA PERS - Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja didampingi Anggota, Wayan Gunawan
balitribune.co.id | DenpasarSaat memberikan keterangan pers, Senin (14/2) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja didampingi Anggota, Wayan Gunawan terkait dualisme Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) meminta supaya kisruh PHDI dengan dualisme kepemimpinan diselesaikan oleh pemerintah. Gubernur Bali, Wayan Koster juga diminta terjun langsung menyelesaikan kisruh tersebut. 
 
Adanya Surat Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang meminta supaya urusan administrasi pemerintahan di Bali, PHDI sebaiknya tidak dilibatkan menunggu kasusnya selesai di pengadilan, karena ada salah satu pihak mengajukan gugatan dalam dualisme itu. Rawan menilai, sikap MDA Bali ini merugikan umat Hindu di Bali. 
 
"Karena yang jelas PHDI yang sah pastilah yang Munasnya dihadiri presiden dan lembaga negara," katanya. Sehingga surat MDA Bali ini tidak tepat dan intervensi lembaga umat. "Jangan lagi kita sudah kecil terkotak-kotak," ucap Rawan. 
 
Pada kesempatan itu Jubir Fraksi Golkar, Wayan Gunawan mengatakan, PHDI yang dualisme diselesaikan dengan duduk bersama antara kedua kubu, difasilitasi pemerintah. Fraksi Golkar DPRD Bali akan mendorong dengar pendapat antara Komisi IV dengan pihak MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
 
Gunawan mengatakan, Golkar tidak ikut campur masalah hukum di pengadilan, tetapi ada solusi sebagai jalan tengah diselesaikan secara kelembagaan, supaya Umat Hindu di Bali terayomi. Ia menilai, menjadi kerugian bagi Krama/warga Hindu di Bali, kalau sampai MDA Bali turut campur, terhadap dualisme PHDI.
 
Gunawan juga mendorong pimpinan dewan dan eksekutif supaya ikut mencarikan solusi atas dualisme PHDI di pusat yang bisa merembet ke Bali. "Sehingga umat bisa teduh dan mendapatkan pelayanan lembaga PHDI," katanya.
wartawan
YUE
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.