Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Panitia Ngaben Massal Sudaji Tersangka

Bali Tribune / NGABEN MASAL - Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Pelakasanaan upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi corona virus (Covid-19) menuai masalah. Polisi akhirnya menetapkan salah satu panitia dalam kasus tersebut sebagai tersangka menyusul pemanggilan sejumlah tokoh desa setempat sehari sebelumnya. Tokoh Desa Sudaji yang sebelumnya dipanggil ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sinar Subawa membenarkan, memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben pada Jumat (1/5-2020) lalu. ”Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal ditengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres.
 
Sementara pasca penetapan satu tersangka kasus ngaben massal, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus upacara ngaben massal dalam situasi pandemic covid-19. ”Tengah situasi pandemic Covid-19 mestinya dilakukan pembatasan (social distancing) dan itu tidak terlihat. Terbukti saat acara digelar terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata AKP Vicky, Senin (4/5).
 
Hasilnya kata Vicky, ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan. ”Kami tetapkan Ketua panitia Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
 
Sebelum penetapan tersangka, Vicky mengatakan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut dan selanjutnya untuk menentukan orang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat upacara pengabenan. ”Sejumlah saksi telah kita periksa sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini (ngaben massal,red),” tandasnya.
 
Oleh polisi, tersangka Gede S,dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tumbangkan Mantan Petenis PON, Pasangan Rudy/Agung Manik Melaju ke Semifinal IKMS Bali Cup 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Perorangan Ganda Putra Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali Cup 2026 kini telah resmi memasuki babak semifinal. Sejumlah kejutan mewarnai babak delapan besar yang digelar di Lapangan Tenis Telkom Denpasar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Pembinaan Paskibraka, I Made Rai Wirata Hadiri Pengarahan Jelang HUT RI

balitribune.co.id | Mangupura – Dukungan terhadap pembinaan generasi muda terus mendapat perhatian DPRD Kabupaten Badung. Hal itu ditunjukkan anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, yang menghadiri kegiatan pengarahan Paskibraka Kabupaten Badung dan Paskibraka Kecamatan se-Kabupaten Badung di Lapangan Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.