Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

Sidak Kafe
Bali Tribune / SIDAK - Petugas Satpol PP Badung saat sidak salah satu kafe di Desa Baha, Mengwi, Rabu (5/8/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Badung I Nyoman Kardana mengatakan, empat usaha yang diberikan surat panggilan yakni Cafe New Era, Cafe Diamon, Cafe Sinta, dan Cafe WTC (Warung Tepi Sawah). Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," ujar Kardana, Kamis (6/8/2026).

Selain memeriksa aspek perizinan, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan terhadap pekerja di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) maupun administrasi kependudukan lainnya.

Pengawasan tersebut turut melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung untuk melakukan koordinasi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol di tempat usaha.

Menurut Kardana, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.

"Kami akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tetap memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat," katanya.  

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.