Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koarmada II Gelar Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam

SIMULASI -- Asops Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Sawa, SE., MM., resmi membuka “Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam” TA 2018 di Auditorium Puslatkaprang, Kolatkoarmada II, Ujung, Surabaya. Senin, (20/8).

BALI TRIBUNE - Asisten Operasi Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Sawa, SE., MM., mewakili Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, SE membuka Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam (LSPKS) di Auditorium Puslatkaprang, Kolatkoarmada II, Ujung, Surabaya. Senin, (20/8). Pangkoarmada II dalam sambutan tertulis dibacakan Asops Pangkoarmada II menyampaikan, Komando Armada II sebagai Kotama Operasional mengemban fungsi TNI AL bidang pertahanan di laut dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada tugas TNI AL, yaitu melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Keberhasilan tugas tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme setiap prajurit. “Dalam mengaktualisasikan tugas TNI AL dan profesionalisme prajurit, perlu adanya latihan pengembangan kemampuan personel TNI AL secara terus menerus dan menyesuaikan dinamika tugas yang selalu berkembang, salah satunya adalah latihan di bidang Search and Rescue (SAR) kapal selam yang mengalami kedaruratan. Serta melatih kesigapan dan kecepatan unsur-unsur SAR dalam melaksanakan pencarian dan SAR terhadap kapal selam,” ujarnya. Selain itu, kegiatan (LSPKS) TNI AL yang diselenggarakan oleh Koarmada II ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan kemampuan prajurit untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan unsure. Serta meningkatkan kerja sama antarinstansi, khususnya dalam melaksanakan SAR kapal selam secara cepat dan tepat -- tidak menutup kemungkinan Indonesia berperan aktif dalam SAR kapal selam negara lain. Kadispenkoarmada II Letkol Laut (KH) Suratno, SS., menambahkan, latihan penyelamatan di lapangan akan dilaksanakan selama 3 hari (27–29 Agustus 2018) di Perairan Pasir Putih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Melibatkan unsur-unsur di antaranya, KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367, KRI Nanggala-402, KRI Pulau Rengat-711, KRI Spica-934, Pesud CN-235 dan Heli Panther Puspenerbal dan tim pendukung latihan, yaitu Satsel Koarmada II, Satkor Koarmada II, Satran Koarmada II, Satkopaska Koarmada II, Dislambair Koarmada II, Diskes Koarmada II, serta Basarnas Provinsi Jatim.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.