Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koarmada II Gelar Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam

SIMULASI -- Asops Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Sawa, SE., MM., resmi membuka “Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam” TA 2018 di Auditorium Puslatkaprang, Kolatkoarmada II, Ujung, Surabaya. Senin, (20/8).

BALI TRIBUNE - Asisten Operasi Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Sawa, SE., MM., mewakili Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, SE membuka Latihan Simulasi Penyelamatan Kapal Selam (LSPKS) di Auditorium Puslatkaprang, Kolatkoarmada II, Ujung, Surabaya. Senin, (20/8). Pangkoarmada II dalam sambutan tertulis dibacakan Asops Pangkoarmada II menyampaikan, Komando Armada II sebagai Kotama Operasional mengemban fungsi TNI AL bidang pertahanan di laut dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada tugas TNI AL, yaitu melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Keberhasilan tugas tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme setiap prajurit. “Dalam mengaktualisasikan tugas TNI AL dan profesionalisme prajurit, perlu adanya latihan pengembangan kemampuan personel TNI AL secara terus menerus dan menyesuaikan dinamika tugas yang selalu berkembang, salah satunya adalah latihan di bidang Search and Rescue (SAR) kapal selam yang mengalami kedaruratan. Serta melatih kesigapan dan kecepatan unsur-unsur SAR dalam melaksanakan pencarian dan SAR terhadap kapal selam,” ujarnya. Selain itu, kegiatan (LSPKS) TNI AL yang diselenggarakan oleh Koarmada II ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan kemampuan prajurit untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan unsure. Serta meningkatkan kerja sama antarinstansi, khususnya dalam melaksanakan SAR kapal selam secara cepat dan tepat -- tidak menutup kemungkinan Indonesia berperan aktif dalam SAR kapal selam negara lain. Kadispenkoarmada II Letkol Laut (KH) Suratno, SS., menambahkan, latihan penyelamatan di lapangan akan dilaksanakan selama 3 hari (27–29 Agustus 2018) di Perairan Pasir Putih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Melibatkan unsur-unsur di antaranya, KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367, KRI Nanggala-402, KRI Pulau Rengat-711, KRI Spica-934, Pesud CN-235 dan Heli Panther Puspenerbal dan tim pendukung latihan, yaitu Satsel Koarmada II, Satkor Koarmada II, Satran Koarmada II, Satkopaska Koarmada II, Dislambair Koarmada II, Diskes Koarmada II, serta Basarnas Provinsi Jatim.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.