Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV DPRD Tabanan Minta SPMB di Jalur Domisili Diperketat

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan
Bali Tribune / Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi IV DPRD Tabanan menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.

Komisi yang membidangi urusan pendidikan ini mendorong seleksi pada jalur domisili, atau dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diistilahkan zonasi, dilaksanakan secara ketat. “Memang ada perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB. Meski beda (nama), tetapi aturan dasarnya masih mengacu pada ketentuan lama,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.

Ia menegaskan, SPMB melalui jalur domisili masih mengharuskan penggunaan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratannya. Dalam dokumen kependudukan itu, murid baru wajib tercatat di dalam KK minimal setahun sebelum mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan berikutnya. “Jalur domisili ini harus diperketat khusus SD dan SMP,” katanya.

Dorongan pihaknya ini sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan terkait kesiapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Pada prinsipnya, pihaknya di DPRD Tabanan meminta pelaksanaan SPMB berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, menerapkan azas keadilan tanpa ada diskriminasi. “Ini untuk memastikan semua anak dapat sekolah. Tidak ada yang putus sekolah. Karena sudah tegas disebutkan Wajib Belajar 12 tahun,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya juga mendorong agar panitia pelaksana SPMB juga diseleksi ketat. Ini penting untuk mencegah praktik titipan menggunakan KK dari keluarga lain.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pada Selasa (20/5) lalu, Disdik Tabanan menyebutkan bahwa aturan mengenai domisili dalam SPMB telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 280/1/Disdik/2025. Peraturan itu memungkinkan murid baru melakukan pendaftaran di sekolah yang berada di sekitar domisili mereka.

Sebagai gambaran awal, di tahun ajaran 2024/2025 jumlah lulusan TK diperkirakan sebanyak 5.784 siswa. Sementara untuk daya tampung SD sebanyak 9.306 siswa. Total ada 287 SD, baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Sementara untuk lulusan SD sebanyak 5.660 dengan ditentifikasi KK (kepala keluarga) di luar Tabanan sebanyak 453 siswa. Sementara daya tampung SMP sesuai rombel (rombongan belajar) sebanyak 6.696.

Dengan potensi seperti itu, Disdik Tabanan memperkirakan akan terjadi penyebaran lulusan SD ke SMP yang tidak merata, khususnya di Kecamatan Tabanan. Dan, ini telah diperhitungkan untuk dicarikan solusinya. 

Sementara untuk jalur pelaksanaan SPMB pada jenjang SD akan terdiri dari 70 persen domisili, 15 persen afirmasi, dan lima persen mutasi. Sementara SPMB pada jenjang SMP terdiri dari 50 persen jalur domisili dari daya tampung atau kuota di masing-masing sekolah, 20 persen jalur afirmasi, lima persen jalur mutasi.

Sisanya jalur prestasi akan terbagi lagi menjadi tujuh persen untuk nilai akademis (rapor), enam persen sains, enam persen olahraga, dan enam persen seni budaya.

wartawan
JIN
Category

AHM Best Student 2025 Dibuka, Generasi Muda Siap Unjuk Inovasi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran ajang inovasi dan kreativitas bergengsi untuk anak muda yaitu Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025. Dibuka mulai 27 Mei – 29 Agustus 2025, wadah unjuk prestasi ini bisa diikuti para pelajar tingkat SMA/sederajat untuk menunjukan ide kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.