Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komit Sukseskan Gelaran Olahraga, Obor Porprov Bali XVI/2025 Tiba di Karangasem

obor porprov
Bali Tribune / PORPROV - Nampak serah terima obor Porprov Bali ke XVI Tahun 2025 dari Pemkab Karangasem ke Pemkab Klungkung, Minggu (7/9)

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabupaten Karangasem menyambut kedatangan Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 dengan penuh semangat pada Minggu (7/9). Prosesi serah terima yang berlangsung di perbatasan Klungkung - Karangasem, tepatnya di Pantai Goa Lawah, menandai kesiapan Karangasem untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelaran olahraga akbar ini.

​Api obor yang diambil dari api alam di lereng Gunung Batur, Kintamani, Bangli, ini merupakan bagian dari rangkaian kirab yang akan melintasi seluruh kabupaten/kota di Bali. Kirab dimulai pada 7 September dan akan berakhir pada 9 September 2025, bertepatan dengan hari pembukaan Porprov.

​Api obor yang diarak dari Kabupaten Klungkung diserahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, mewakili Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata.

Dalam sambutannya, Ida Bagus Putu Suastika menyampaikan komitmen Pemkab Karangasem. "Kami menyambut baik kedatangan api Porprov ini sebagai simbol semangat sportivitas dan kebersamaan. Pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen penuh untuk mendukung dan menyukseskan seluruh rangkaian acara Porprov Bali XVI/2025," ungkapnya.

​Sebagai salah satu tuan rumah, Karangasem dipercaya menjadi lokasi penyelenggaraan cabang olahraga (cabor) Voli Indoor. Ini membuktikan kontribusi signifikan Karangasem dalam menyukseskan pesta olahraga yang diikuti oleh 49 cabor ini..

Dengan diterimanya api obor ini, Karangasem siap menjadi tuan rumah yang baik. Api obor akan melanjutkan perjalanannya menyapa seluruh masyarakat Karangasem sebelum akhirnya menyalakan kaldron pada acara pembukaan, menyemarakkan gelaran olahraga yang dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Bali.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.