Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Gelar Uji Sahih Penyusunan RUU Atas Perubahan UU Serikat Pekerja/Buruh

Bali Tribune / UJI SAHIH - saat FGD kegiatan Uji Sahih dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB di Kantor Bappeda Bali, Renon, Denpasar, Senin (27/6)
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada kegiatan Uji Sahih dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kantor Bappeda Bali, Renon, Denpasar, Senin (27/6). FGD Komite III DPD RI yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ketua Komite III DPD RI, beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali dan para akademisi ini untuk melakukan uji sahih dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Pada kesempatan tersebut dirangkai dengan dialog mengenai masukan dan pandangan stakeholder terhadap RUU tersebut.
 
Ketua Komite III DPD RI, Prof. Hj. Sylviana Murni didampingi Senator Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung mengatakan, inisiasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB dilatarbelakangi temuan hasil kegiatan anggota di daerah, perihal efektifitas dan arah jangkauan UU Serikat Pekerja yang tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi isu krusial untuk diangkat dalam RUU ini, pertama, pekerja mandiri dan pekerja platform digital atau pekerja yang bekerja di luar perusahaan, belum terakomodasi untuk menjadi anggota SP/SB atau membentuk SP/SB. 
 
Padahal kata dia, seiring dengan perkembangan teknologi digital, jumlah pekerja dalam kelompok cenderung meningkat. Kedua, pekerja migran juga belum terakomodasi untuk menjadi anggota SP/SB atau membentuk SP/SB. Jika merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang dimaksud dengan PMI menurut Pasal 1 angka 2 UU PPMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. 
 
Ketiga, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB akan memastikan diterapkannya prinsip the most representative labour union, untuk memastikan SP/SB yang ada merepresentasikan keterwakilan mayoritas untuk berunding dalam bipartide maupun tripartide. Keempat, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB akan memuat penguatan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaaan khusus pencatatan yakni dengan dibangun sistem informasi pendataan terintegrasi yang berbasis elektronik.
 
"Dengan adanya penegasan dalam RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa berhak untuk menjadi anggota atau membentuk SP/SB, maka bukan saja menjadi dominasi PMI yang sedang bekerja tetapi juga yang akan dan sudah bekerja di luar negeri," ucap Prof. Hj. Sylviana. 
 
Ia melanjutkan, dari sisi proses dan tahapan penyusunan RUU, uji sahih ini merupakan satu dari beberapa rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan dan dijadwalkan. Proses penyusunan RUU sesuai timeline memakan waktu 6 bulan yang telah berlangsung sejak Februari 2022 dan finalnya pada akhir Juli mendatang. Selain uji sahih, Komite III DPD RI telah melakukan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa daerah, penelitian empirik, peer review yang menghadirkan berbagai stakeholder terkait, rapat dengar pendapat umum dengan organisasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, maupun unsur pemerintah dan pemerintah daerah.
 
"Besar harapan kami dari kegiatan uji sahih ini kami memperoleh banyak bahan, pandangan dan masukan dari daerah yang akan lebih memperkaya lagi naskah RUU yang kami susun sebelum akhirnya menjadi final, dan selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," harapnya. 
 
Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, digelarnya FGD ini di Bali diharapkan dapat memberikan inspirasi yang positif sehingga menghasilkan rumusan-rumusan terbaik yang mengakomodir pengusaha, pekerja dan serikat pekerja dalam menciptakan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan. Serikat pekerja merupakan salah satu sarana hubungan industrial organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas terbuka mandiri demokratis. Selain itu bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya.
 
"Sesuai ketentuan tersebut, pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh harus ikut bertanggung jawab membangun hubungan industrial yang aman dan efektif di perusahaan. Serta menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan, demikian pula sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja atau buruh sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," katanya.
 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana Yasa pada kegiatan sahih hadir sebagai narasumber yang sekaligus memberikan kritisasi terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB. "Saya setuju dengan beberapa aspek di RUU ini, salah satunya memasukkan perlindungan PMI," ucapnya.
 
Narasumber lainnya yang memberikan masukan dan pandangannya terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yakni Wakil Ketua Apindo Bali, Asih Sudiasih dan Made Sujana, Wakil Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali. 
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan pandangannya terkait RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yang diinisiasi Komite III DPD RI, sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas kerja para pekerja. "Tentunya kami setuju sekali terhadap inisiatif Komite III DPD RI Atas Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan harapan, akan bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada serikat pekerja. Adanya perubahan ini, serikat pekerja-serikat pekerja atau para pekerja-para pekerja akan semakin banyak yang menjadi anggota serikat pekerja khususnya di tempat bekerja. Terkait dengan pasal-pasal perubahan kami sangat setuju dan sudah kami baca perubahan-perubahan yang disampaikan dan yang luar biasa itu terjadi di Pasal 4 ," jelas Ida Bagus Ngurah Arda. 
 
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Wayan Madra memberikan masukan untuk mewajibkan setiap perusahaan ada serikat pekerja guna mewujudkan hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerjanya. "Karena selama ada serikat pekerja ada kewajiban untuk membuat kesepakatan kerja. Kalau tidak ada serikat pekerja bagaimana membuat kesepakatan kerja bersama," cetusnya. 
wartawan
YUE
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.