Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Inventarisasi Materi RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara

Bali Tribune / INVENTARISASI - Komite III DPD RI saat Kunjungan Kerja dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1)
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Kunjungan Kerja di Bali dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1). Pimpinan Komite III diwakili Habib Ali Alwi dan para Anggota Komite III DPD RI disambut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan turut mengundang belasan raja atau Penglingsir Puri di Bali hadir pada kesempatan tersebut. 
 
Wagub Cok Ace dalam sambutanya menyampaikan orang asing atau wisatawan datang ke Bali lebih dari 60 persennya karena tertarik pada budaya Bali. "Budaya merupakan modal kami untuk membangun Bali ini. Harapan kami kedepannya apa yang menjadi modal yang diwarisi leluhur yang bukan hanya di Bali dan di tempat lain (di Nusantara) perkembangannya ini bisa dibicarakan dan diskusikan untuk bisa memberikan pelindungan terhadap budaya nusantara. Ini yang menjadi penekanan pada acara ini. Kami sampaikan terimakasih Komite III yang merancang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara dan dibutuhkan juga masukan dari Penglingsir Puri di Bali," ucapnya. 
 
Selaku tuan rumah, Anak Agung Gde Agung yang juga Anggota Komite III DPD RI dihadapan 14 Penglingsir Puri di Bali menyampaikan maksud kedatangan Delegasi Komite III DPD RI yakni dalam rangka penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, sehingga diperlukan masukan dan aspirasi dari para Penglingsir Puri di Bali. "Kenapa Bali dipilih? Karena budaya di Bali sangat bertahan dan dilestarikan secara tidak sadar oleh masyarakat Bali itu sendiri, sehingga budaya Bali tetap lestari," katanya. 
 
Disampaikannya, terkait pelestarian budaya terdapat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun hal itu belum dianggap memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan-kerajaan, kesultanan-kesultanan dan Puri di Bali dalam upaya melindungi serta melestarikan budaya dan adat istiadat warisan leluhur Nusantara. "Di sisi lain peran kerajaan, kesultanan Nusantara dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sangat dominan dan signifikan sehingga perlu diapresiasi dan diakui keberadaannya oleh negara," ungkap mantan Bupati Badung ini.
Sejarah Indonesia 'diwarnai' kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara termasuk upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah. Hingga saat ini peninggalan-peninggalan kerajaan di Indonesia masih ada, baik berupa warisan budaya, adat istiadat kelembagaan yang masih dipegang teguh dan beberapa kerajaan di Nusantara ini, khususnya di Bali yang disebut Puri. 
 
Anak Agung Gde Agung yang juga Penglingsir Puri Ageng Mengwi mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan bahwa posisi negara untuk mengakui dan menghormati setiap hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat yang masih hidup dan terpelihara hingga saat ini. "Kita bergerak di sini, dan kita datang ke sini adalah berlandaskan atas kontribusi, bukan membuat suatu hal yang baru. Arah dari pengakuan negara terhadap kerajaan, khususnya di Bali ini di Puri dan yang masih ada di Indonesia adalah upaya untuk memperjelas mempertegas objek dari pengaturan RUU ini," imbuhnya. 
 
Komite III DPD RI yang membidangi masalah budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lainnya untuk menginisiasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara.  
Pimpinan Delegasi Komite III, Habib Ali Alwi mengatakan, Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara untuk mewujudkan gagasan DPD RI dalam mendorong terbentuknya RUU ini.
 
"RUU ini diawali adanya aspirasi masyarakat daerah termasuk aspirasi dari para raja di seluruh Nusantara dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPD RI," cetusnya. 
 
Komite III DPD RI adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang merupakan representasi dari masyarakat daerah, memiliki tugas untuk menjalankan amanah konstitusi di bidang legislasi dan pengawasan atas Undang-undang. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keberagaman budaya juga sejarahnya. Kata dia, pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki banyak pengaruh budaya pendatang, berinteraksi dengan budaya lokal sehingga terjadinya akulturasi budaya.
 
Ada beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya pengaturan tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat Nusantara.
 
"Beberapa hal permasalahan lainnya perlu dicari jalan keluarnya agar upaya pelestarian budaya adat istiadat kerajaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Adanya UU Cagar Budaya maupun UU Pemajuan Kebudayaan belum mengatur dan mendefinisikan hal-hal tersebut. Kedua UU tersebut belum mengakomodasi ruang negosiasi atas nilai dan praktik keberadaan raja/sultan pada kerajaan/kesultanan yang ada di Indonesia. Kami berharap agar upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya dapat memajukan kebudayaan nasional dan bermanfaat untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Kami juga berharap agar dapat menyerap aspirasi terkait gagasan pembentukan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Istiadat Nusantara yang sedang di gagas oleh DPD RI," bebernya.
wartawan
YUE
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.