Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Geng Begal Donky Divonis Bervariasi

Bali Tribune/ Komplotan geng donkey, akhirnya divonis oleh Mahelis Hakim PN Denpasar, Senin (24/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap belasan anak yang tergabung dalam komplotan geng donky atas kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar, Senin (24/2). Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang itu hanya satu yang lolos dari hukuman pidana penjara sedangkan sisanya mendapat hukuman pidana penjara yang berbeda.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, para terdakwa anak ini secara berturut-turut mendengar putusan dari masing-masing hakim tunggal. 
 
Usai sidang, Aji Silaban dan Dewi Maria Wulandari selaku tim penasihat hukum menjelaskan, para terdakwa anak ini divonis bedasarkan 6 berkas pekara. Ada anak yang hanya ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.
 Karena itu, hukuman penjara kepada para terdakwa ini juga bervareasi sesuai keterlibatannya dibeberapa TKP. Sedangkan untuk satu anak diputus dikembalikan ke orang tua karena masih berusia 13 tahun dan hanya ikut-ikutan. 
 
"Vonis yang dijatuhkan masing-masing hakim bervariasi. Dari 2 berkas yang disidangkan oleh Hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari. Yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. 1 anak dikembalikan ke orangtuanya," kata Aji Silaban.
 
Sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis 2 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara.
 
Sedangkan satu berkas perkara lagi, Hakim Tunggal Engeliky Handajani Day menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak. Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.
 
"Putusan paling tinggi 2 bulan 15 hari penjara, 1 anak dikembalikan ke orangtuanya. 1 anak yang sakit untuk sementara belum dieksekusi, karena kondisi belum memungkinkan. Tapi ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Jika diakumulasi ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun," papar Aji Silaban.
 
Mengenai putusan masing-masing hakim, para orangtua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan masih pikir-pikir. "Tadi disidang, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa anak. Mereka menerima putusan hakim dan kami menyampaikan ke hakim bahwa menerima putusan. Kalau jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji silaban.
 
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pawai Ogoh-ogoh Catur Muka Dikawal 1.200 Personel

balitribune.co.id I Denpasar - Polresta Denpasar menyiagakan pengamanan ketat untuk mengawal tradisi Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar. Dengan dukungan penuh Polda Bali, pengamanan terpadu ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Dikepung Banjir, 30 Titik Lokasi Tergenang

balitribune.co.id I Denpasar - Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kota Denpasar selama tiga hari berturut-turut mengakibatkan banjir di lebih dari 30 titik. Tak hanya merendam jalan raya, air juga dilaporkan masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Personel Polda Bali Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga marwah institusi terus dilakukan Polda Bali. Melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), seluruh personel Polda Bali menjalani tes urine secara serentak, Selasa (24/2/2026). sebagai langkah konkret memastikan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.