Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komunitas GCCB Bantu Warga Sideman Penderita Lumpuh

Bali Tribune / DONASI - Bakti Sosial pecinta mobil Toyota Great Corolla yang tergabung dalam Great Corolla Club Bali (GCCB) mendonasikan bantuan sosial untuk  Kadek  Budiana.

balitribune.co.id | Amlapura - Malang tak dapat dtolak untung tak dapat diraih. Nasib seseorang adalah rahasia pencipta. Pun dirasakan Kadek Budiana. Warga Banjar Dinas Punia, Desa Sinduwati Kecamatan Sideman Karangasem. Sedari lahir menderita kelumpuhan (saat ini berumur 18 tahun).

Tergerak hati menebar kebaikan pada sesama. Mengangkat tema Bakti Sosial Great Corolla Club Bali "Peduli Sesama Berbagi Kebahagian" pecinta mobil Toyota Great Corolla yang tergabung dalam Great Corolla Club Bali (GCCB) mendonasikan bantuan sosial untuk  Kadek  Budiana.

Bantuan sosial berupa dana tunai dan sembako itu diserahkan langsung bersamaan dengan touring perdana 2025 komunitas mobil yang pernah mengharumkan nama Bali dikancah otomotif nasional sebagai juara kedua  Olimpade Pertamax 2014 di Jakarta.

“Kondisi Kadek sangat menyedihkan. Lahir prematur (6 bulan), dia akhirnya cacat. Memang bantuan kami ini tidaklah begitu besar, namun setidaknya ini bisa mengurangi beban ekonomi  mereka,” ungkap  ketua GCCB Bali, Fathir Parmana didampingi Wakil Ketua, Kadek Budi, Bendahara Ketut Kakul dan Jerink, Sekretaris Detar Agung Sanjaya. 

Pembina GCCB Jro Ade dan Krisna Jambul menjelaskan GCCB Bali merupakan bagian dari Great Corolla Club Indonesia (GGCI) berpusat di Jakarta. GCCB berdiri pada 26 Mei 2014. Semenjak berdiri  keanggotaan terus bertambah hingga mencapai 45 anggota. Akibat Wabah Covid sempat tidak ada kegiatan. Alasan financial banyak anggota terpaksa menjual unit mobil.

“Seiring dengan membaiknya perekonomian kami membentuk ulang dan hingga saat ini memilik 17 anggota,” ungkap Jro Ade.

Sama seperti komunitas mobil lainnya, lanjut Jro Ade, kegiatan GCCB Bali berupa Kopdar bulanan wajib (1bulan sekali awal bulan dan minggu pertama). Silahturami sesama anggota dan komunitas club otomotif lainya  serta  Baksos dan turing setiap Semester.

“Keanggotaan GCCB bersifat open dalam artian siapapun boleh bergabung, asalkan memiliki unit mobil Toyota Corolla Great dan siap diajak kerjasama,” tutup Jro Ade.

wartawan
HEN

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.