Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsisten Dukung Aspirasi Masyarakat Bali, Gubernur Keluarkan Peraturan Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu kepada awak media, Jumat (14/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster selalu konsisten dalam mendukung aspirasi masyarakat Bali, kali ini orang nomor satu di Pulau Dewata tersebut mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pasalnya, keberadaan angkutan konvensional tersebut sebelum adanya angkutan berbasis aplikasi sangat berjasa dalam kepariwisataan di Bali. 
 
"Saya sangat mendukung aspirasi masyarakat, saya konsisten memperjuangkan ini. Peraturan ini untuk memayungi aktivitas dunia transportasi di kawasan pangkalan," ucapnya kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/2). 
 
Dikatakan Gubernur Koster, Pergub ini dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Maka Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua dan kawasan pariwisata. 
 
Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan menyebabkan terjadinya konflik horizontal, antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 
 
Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi, sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.
 
Koster menerangkan, Pergub tersebut dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.
 
Dijelaskan Koster, Pergub baru ini mengatur beberapa hal antara lain jenis dan persyaratan pangkalan, kendaraan dan pengemudi, prioritas dan larangan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif. 
 
"Kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Koster.
 
Dikatakannya, pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari.  
 
Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. Kemudian, pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. 
 
Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pada Pergub ini pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif.
 
Lebih lanjut dia menegaskan, pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan. Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.