BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap staf pembantu kepala urusan keuangan desa Ni Kadek Wirastini, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Mengwitani dengan kerugian negara sebesar 1,2 milliar rupiah, Rabu (22/9).
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Karena itu terdakwa Wirastini juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp220 juta. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," tegasnya.
Atas putusan ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa dan Wirastini sendiri menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU Ngurah Sastradi dkk yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3,5 tahun.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini terdakwa Wirastini tidak sendirian, Mantan Perbekel Mengwitani Sukadana dan Ni Wayan Nestri selaku bendahara desa (keduanya dalam penuntutan terpisah) juga ikut diseret.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Desa Mengwitani No.2 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Bejanja Desa dan Peraturan Desa Mengwitani No.4 tahun 2014 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Mengwitani, telah ditetapkan anggaran APBDesa tahun anggaran 2014. Yang pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan desa.
Realisasi penerimaan dana APBDesa Mengwitani tahun anggaran 2014 yang diterima sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Sumber penerimaan dana itu berasal dari pemerintah pusat, Pemprov Bali, Pemkab Badung, PT Bank BPD Bali, Silpa dan PAD, serta jasa giro. Kemudian dari total dana yang diterima Rp6,5 miliar, yang terealisasi pengeluarannya Rp 5,3 miliar. Sehingga sisa anggaran Rp 1,2 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dari Tim Inspektorat Pemkab Badung terungkap hasil sisa anggaran kas pembukuan Desa Mengwitani ditemukan saldo kas atau bank akhir tahun 2014 sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Seharusnya sisa kas Rp 1,2 miliar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang cukup," papar jaksa.