Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA - salah satu tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng saat digiring menuju lapas Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Chatarina mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita. Diketahui, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai dengan 2024. "Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan tiga orang ahli," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).

Dijelaskan Chatarina, alat bukti para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank Penyalur. Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan. Akibatnya, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu perunit rumah yang diakad kreditkan.

"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP.  Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar," terangnya.

Penahanan langsung dilakukan terhadap kedua tersangka, KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Menariknya, masih ada saksi yang akan diperiksa.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Perbuatan kedua pria ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta, 54, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43. Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.

Modusnya, sebagai kepala dinas, Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas. Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu di antaranya diserahkan kepada Kuta. Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.

wartawan
YUE

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.