Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster: 2022 Semua Desa Laksanakan Bulan Bung Karno

Bali Tribune / Gubernur Bali I Wayan Koster

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali I Wayan Koster mengharapkan pada tahun 2022 seluruh desa di Provinsi Bali bisa melaksanakan peringatan serta kegiatan Bulan Bung Karno setiap bulan Juni. Peringatan itu selain sebagai wujud penghormatan dan bhakti kepada Bung Karno, Bapak Pendiri Bangsa yang telah merumuskan dasar negara kita, juga mempunyai tujuan mulia.

Tujuan mulia itu yakni: Pertama, mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Bali dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, meningkatkan pemahaman masyarakat Bali tentang sejarah, filosofi dan nilai-nilai Pancasila. Ketiga, memperkokoh semangat kebangsaan dan inklusi sosial di tengah kontestasi nilai (ideologi) dan kepentingan yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas.
Keempat, membangkitkan dan memelihara memori kolektif masyarakat Bali tentang ketokohan dan keteladanan Ir Soekarno sebagai penggali Pancasila dan Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia. Kelima, memperkuat institusionalisasi nilai-nilai Pancasila, dan spirit perjuangan Bung Karno sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Bali.

Gubernur Bali menyebutkan, tema Bulan Bung Karno Provinsi Bali tahun ini yakni, Wana Kerthi: Taru Prana Bhuwana (Pohon sebagai Nafas Bumi), yang sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang artinya, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno; Berdaulat secara Politik, Berdikasi secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.      

Menurut Gubernur, tema Wana Kerthi: Taru Prana Bhuwana ini dapat menjadi wahana bagi penyebarluasan, internalisasi serta pelaksanaan Pancasila serta ajaran-ajaran Bung Karno secara nyata dalam upaya pelindungan dan pelestarian alam semesta. Sehingga politik green, politik yang pro-alam lestari, dengan pemanfaatan sepenuhnya energi terbarukan, energi ramah lingkungan, termasuk pola pembangunan yang senantiasa selaras dalam menjaga kesucian dan kelestarian hutan, keragaman hayati, serta ruang hijau, menjadi tekad dan ikrar ideologis bersama.

“Tidak boleh gentar, lemah, dan putus asa, betapapun tantangan dan godaan hadir untuk membelokkan cita-cita ini, Kita harus tetap tegak demi kelangsungan harmoni alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” tegasnya.
Bahwa alam, hutan, tetumbuhan, dengan segala kekayaan hayati tidak saja menjadi sumber kehidupan, kesejahteraan, dan pengobatan, tetapi juga sumber inspirasi untuk menata kehidupan sosial dan peradaban. Seperti Bung Karno melakukan perenungan dan merumuskan Pancasila sedari melihat, menatap, dan memasuki desa-desa di Indonesia, termasuk kala Bung Karno di pengungsian di Ende, Nusa Tenggara Timur.
Bung Karno merenung di bawah pohon sukun, dan melihat energi supranatural bekerjanya Tri Murti pada dedaunan, pohon, dan dahan Sukun. Begitulah harmoni tokoh besar Bangsa ini dengan semesta raya. Energi yang dipancarkan oleh alam adalah energi kehidupan dan keindahan bagi manusia.

“Karena itu pilihan tema Wana Kerthi menjadi kontekstual dan selaras, terlebih pada situasi pandemi Covid-19, yang mana kembali ke alam, hutan, dan tetumbuhan sebagai sumber usadha-pengobatan,” sambungnya.  

Bagaimana pun penghormatan paling utama kepada Bung Karno adalah dengan meneladani dan melaksanakan ide, pemikiran, gagasan, dan cita-citanya untuk Indonesia Raya.

“Saya berharap seluruh lapisan masyarakat Bali, terutama generasi muda mari dengan suka cita memikul tanggungjawab ideologis ini,” tutupnya.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.