Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Bersosialisasi di Gianyar,  Balai Budaya Sesak

Bali Tribune / SOSIALISASI - Penyambutan I Wayan Koster di Gianyar serangkaian Sosialisasi Haluan 100 Tahun Pembangunan Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Pada Pilkada Bali Tahun 2018, Gianyar menjadi salah satu lumbung suara Pasangan I Wayan Koster-Cok Ace. Di Pilkada Bali 2024 mendatang dipastikan masih tetap bertahan. Hal ini terlihat dari antusias berbagai eleman masyarakat Gianyar yang hadir menyesaki Balai Budaya Gianyar, Rabu (31/7). Kali ini Gubernur Bali periode 2018-2023 hadir serangkaian Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Pembangunan Bali.

Tidak hanya penyambutan yang berlangsung hangat, sosialisasi ini dihadiri prajuru adat se-Gianyar, Perbekel, ratusan pemangku, serta berbagai elemen masyarakat. Disambut langsung Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, I Made Mahayastra dan Anak Agung Gede Mayun, anggota DPRD Gianyar dan DPR RI, I Nyoman Parta dan jajaran Pengurus PDIP Gianyar.

Koster dalam penyampaiannya mengatakan, PDIP berkepentingan membuat konsep haluan Bali, dikarenakan PDIP mendominasi pemerintahan Bali. Baik di legislatif tingkat kabupaten/kota hingga tingkat kepala daerah.

"Kami wajib memberikan konsep untuk menjaga Bali sekarang hingga di masa mendatang, di masa yang akan dinikmati oleh anak cucu kita," tegasnya saat memberi paparan.

Disebutkan, selama ini kekayaan Bali hanya tradisi dan budaya. Tidak seperti daerah lain yang memiliki batu bara, minyak dan hasil bumi lainnya. Meski demikian, justru menjadi keistimewaan.

"Daerah lain punya minyak, setiap hari dikeruk, lama-lama akan habis. Namun Budaya, Adat selama masih ada piodalan, masih ada orang megamel, menari, mebat dan sebagainya, maka kekayaan kita akan tetap ada," ujarnya.

Lantaran itu pula, Koster merancang konsep pembangunan Bali dari tahun 2025 sampai 2125 tidak boleh mengusik adat dan budaya Bali. Selain itu, pembangunannya juga tidak boleh mengusik masyarakat adat, karena menjadi roh dari jalannya budaya yang menjadi daya tarik pariwisata. Begitu juga dengan alam, yakni alam Bali masa lampau harus dikembalikan, yaitu alam yang bersih dan suci.

Koster mengkalkulasi jumlah penduduknya sebanyak 4,3 juta jiwa, sementara tingkat pertumbuhannya 1,01 persen. Dari total pertumbuhan itu, banyak yang merupakan masyarakat luar yang bermigrasi ke Bali. Karena itu, pihaknya tidak pernah setuju adanya KB 2 anak cukup, populasi ras Bali berkurang. Ketut di Bali tinggal 6 persen, Nyoman hanya tinggal 18 persen," bebernya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.