Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Akui Kesulitan Atur Kampanye Caleg

KPU - Acara sosialisasi KPU Gianyar dan KPU Bali di Ubud.

BALI TRIBUNE - Tahapan Kampanye Pileg/ Pilpres 2019 sedang berproses dan semakin menghangat. Ketatnya persaingan, khusus antar calon legilatif(caleg), kampanye tertutup pun tidak dapat dimonitor petugas terkait. Kondisi ini terjadi lantaran aturan main di Pemilu 2019 ini, masih banyak terdapat lobang yang dimanfaatkan oleh caleg. Salah seorang Caleg DPRD Gianyar dari PDIP mengungkapkan, kontestasi di Pileg 2019 ini benar-benar tak terkontrol. Kondisi ini terjadi lantaran target capaian suara masing masing caleg, harus menyesuaikan dengan sistem perhitungan suara dengan metode Sainte Lague. " Dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 , tentunya kita harus mati-matian berjuang. Teman satu atap di partai pun dalam kontek ini, kita posisikan sebagai saingan terberat," ungkapnya. Aturan main yang sedikit melonggarkan langkah para caleg ini, pun diakuinya harus dimanfaatkan dengan baik. Misalnya, ketiadaan larangan berkampanye saat hari raya. " Hari raya adalah momentum yang paling efektif untuk melebarkan potensi suara. Sambil bersilahturahmi, dengan sedikit bantuan langkah kami akan lebih efektif. Apalagi tidak ada pembagian waktu pelaksanaan kampanye secara khusus bagi caleg untuk melaksanakan kampanye terbatas. Kami juga tidak wajib melapor ke aparat terkait. Karena itu tugasnya partai kami seara kelembagaan, " terangnya. Terkait kampanye Caleg Ini, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengakui jika aturannya masih banyak berlobang. Ditemui disela acara sosialisasi di Ubud, Rabo (23/1) kemarin, John menyebutkan bahwa UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih banyak menyisakan celah yang dimanfaatkan oleh peserta pemilu. Khusus mengenai caleg, UU ini tidak menyebutkan secara tegas sebagai peserta pemilu. Walaupun UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan, caleg kerap tak tersentuh. Karena dalam UU ini, yang dimaksud peserta pemilu adalah parpol, calon DPD RI dan Paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden. "Yang wajib melaporkan kegiatan kampanye ini adalah peserta pemilu ini. Sementara parpol saja sulit melacak pergerakan calegnya, bagaimana melaporkan kegiatan," ungkapnya. Kondisi ini pun dijadikan perhatian serius jelang pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum atau terbuka yang akan berlangsung mulai 22 Maret mwndatang. Hingga kini, diakui masih menjadi pembahasan di KPU pusat. Rencanakan akan ada pembagian empat zona untuk seluruh daerah dan Bali berada di zona 3. Pada gilirannya, parpol mendapat jatah untuk menyisipkan satu kali kampanye presiden . " Nah saat pelaksanaan kampanye terbuka ini, caleg -caleg diharapkan mwnyesuaikan untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, " terangnya. Kepada peserta pemilu serta caleg, pihaknya juga menekankan agar tidak hanya gencar bersosialisasi untuk meraih dukungan. Karena banyak dukungan , namun tidak hadir ke TPS, tidak ada artinya juga. '" partisipasi pemilih adakah salah satu nilai ukur keberhasilan pemilu. Celag sangat berperan dalam hak ini, " pungkasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.